Tribun Jeneponto
Penjelasan Polisi Terkait Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek SMK Jeneponto Tersangka Pencabulan
Penjelasan Polisi Terkait Penangguhan Penahanan Oknum Kepsek SMK Jeneponto Tersangka Pencabulan
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Penangguhan penahanan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMK inisial KR dibenarkan oleh penyidik Polres Jeneponto.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni membenarkan penangguhan tersebut.
"Iya benar, itukan adalah hak tersangka," ujarnya saat di konfirmasi tribunjeneponto.com di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya ia memberikan penangguhan terhadap KR karena ia menyakini tersangka tidak akan melarikan diri.
Selain itu, pihak penyidik juga tidak meragukan bahwa KR akan menghilang semua barang bukti jika memang masih ada.
"Alasannya adalah kami berkeyakinan dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan menghilang," sebutnya.
Tersangka mulai ditangguhkan penahanannya sejak 15 April 2021 lalu.
Selama penangguhan berjalan maka pihak penyidik tidak memperbolehkan KR keluar kabupaten tetapi untuk beraktivitas seperti biasa di sekolahnya itu dibolehkan.
"Kalau beraktivitas kembali bisa, dia kan masih menjabat sebagai kepala sekolah, kecuali keluar kota tidak boleh," sebutnya.
Meski diberikan penangguhan proses berkas kepala sekolah SMK Jeneponto, KR tetap dikerjakan dan akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Kami sudah lakukan koordinasi kelengkapan berkas-berkas dan materi dua kali ke Jaksa," beber Ipda Uji Mughni.
Sementara itu, adanya penangguhan tersebut membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makasar mendesak Polres Jeneponto untuk melakukan penahanan terhadap KR yang sudah jadi tersangka.
Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezki Pratiwi mengaku keberatan atas penangguhan yang berikan kepada KR.
"LBH Makasar menyatakan keberatan atas penangguhan penahanan tersangka oleh penyidik Polres Jeneponto," ucapnya.
Kata dia lagi, perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan dimana terlapor tertanggal 7 April 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawa umur dengan pemberatan pidana.
Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terus pada tanggal 8 April 2021 tersangka dikenakan penahanan rumah tahan di Polres Jeneponto. Namun penyidik menangguhkan tersangka.
"Penangguhan oleh penyidik dinilai tidak pantas, tidak beralasan hukum serta telah mencerai keadilan korban dengan beberapa alasan," jelasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib