Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Munarman Ditangkap

Detik-detik Munarman Ditangkap Densus 88, Tangan Diborgol dan Minta Pakai Sandal

Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, di kediamannya, Moderenhills, Pamulang

Editor: Muh. Irham
tribunnews
Tangkapan layar saat Munarman ditangkap di kediamannya 

TRIBUNTIMUR.COM - Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, di kediamannya, Moderenhills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Menanggapi penangkapan tersebut, pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, terlampau prematur jika Munarman dikaitkan dengan tindak kejahatan terorisme.

“Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami, itu terlalu prematur,” ujar Aziz saat diwawancarai Kompas TV dalam program Breaking News, Selasa (27/4/2021) petang.

Bahkan dia menduga tuduhan itu bentuk fitnah terhadap Munarman.

“Kami menduga itu merupakan bentuk fitnah seperti itu,” jelas Aziz.

Karena selama ini kata dia, Munarman belum pernah dipanggil untuk kasus tersebut.

Selain itu, imbuh dia, Munarman sudah memberikan penjelasan terkait kehadirannya dalam acara baiat ISIS di sejumlah kota.

"Beliau sudah klarifikasi beberapa kali terkait itu. Terkait dengan baiat itu beliau hanya memberikan ceramah pencerahan yang isinya supaya tidak mudah terjebak dalam upaya-upaya untuk memancing melakukan teror," jelasnya.

"Jadi beliau tegas menolak perilaku atau tindakan terorisme," tegasnya.

Sejauh ini pihaknya masih mengecek dan mencari tahu kejadian sebenarnya yang terjadi saat penangkapan Munarman di rumahnya.

“Kami masih mengecek di rumahnya, apa sih yang terjadi tadi? Seperti apa prosedurnya,” ucapnya.

Minta pakai sandal

Dalam rekaman video yang beredar di awak media, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung ketika ditangkap.

Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.

Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved