Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Lebaran di Rutan KPK, Masa Tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Ditambah 30 Hari

Masa tahanan untuk dua Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat diperpanjang

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

"Rabu (17/03/2021) Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan Tsk NA dkk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp.

Lokasi penahannya tetap sama.

"Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Tsk AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar NA.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujarnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved