Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap

Tunggu 6 Hari Penetapan Tersangka Asisten I Pemkot Makassar, Danny Pomanto: Kita Lihat Aturannya

Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar, ditangkap karena narkoba.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
DOK TRIBUN TIMUR
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar, ditangkap karena narkoba.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, ia akan mengikuti aturan terkait dugaan kasus narkoba yang menjerat Asisten I Kota Makassar, Sabri dan ketiga ASN lainnya.

Namun Danny baru akan melakukan pencopotan jabatan setelah mereka terbukti menggunakan narkoba.

"Kita akan lihat aturannya. ASN sudah ada aturan tersendiri," jelas Danny, Minggu (25/4/2021).

"Tapi saya kira apa yang selama ini saya sampaikan bahwa persoalan narkoba itu fatal. Tidak mengenal siapa pun. Dan saya kira ini cukup memprihatinkan," ujar Danny.

Ia pun menegaskan akan melakukan test urin secara keseluruhan di lingkup Pemkot Makassar.

"Saya pikir bukan hanya seperti ini saja. Harus keseluruhan diperiksa di Pemkot. Saya mau semua bersih," terangnya.

Sementara, Plt Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar mengatakan, jika terbukti bersalah, Sabri akan mendapat sanksi hingga pemecatan.

“Kami masih menunggu informasi resmi dari penyidik kepolisian. Apakah tersangka atau tidak,” katanya.

Sebab saat ini, pihak Sat Narkoba Polrestabes Makassar, masih menunggu hasil Laboratorium Forensik (Labfor).

Namun sanksi itu dapat dilakukan BKPSDM jika kasus ini diproses sampai ke pengadilan dan inkrah, atau mereka divonis bersalah.

“Kalau dalam waktu dekat ini ditetapkan tersangka dan ditahan, akan diberhentikan sementara dari ASN,” jelasnya

Munandar menjelaskan, ASN baru bisa dipecat jika dijatuhi hukuman di atas 2 tahun kurungan penjara.

“Bisa juga di bawah dua tahun tergantung jenisnya. Pasalnya ini adalah narkoba. Musuh negara sesuatu yang tidak pantas dilakukan, apalagi ASN,” jelasnya

Namun ia tidak ingin berspekulasi. Sehingga pihaknya akan menunggu proses hukum yang berjalan.

“Tapi inikan belum pasti semuanya, kita tunggu proses hukumnya, kita lihat jenis dan berat ringannya pidana yang dikenakan,” tututpnya

Sebelumnya diberitakan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, masih melakukan uji laboratorium terkait penangkapan empat ASN Pemkot Makassar, terduga kasus narkoba.

Sehingga keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih dilakukan uji lab, jadi beratnya belum bisa kami pastikan, karena biasanya itu (sabu) dicampur, jadi harus dipastikan dulu agar kita tahu berat pastinya. Begitu juga untuk test urinennya," ujarnya, Minggu (25/4/2021).

Lanjutnya, hasil Lab baru akan keluar sekitar enam hari.

"Jadi kalau hasilnya sudah keluar, baru bisa kita pastikan statusnya, apakah tersangka atau bukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Polrestabes Makassar menangkap 4 terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Diketahui ke empat terduga merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Dengan identitas, Syarifuddin (S), Sabri (Sb), M. Yarman (MY), dan Irwan Miladi (IM).

Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved