Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Setelah Terima Paket Jasa Pengiriman, Pemuda Bulukumba Ini Diciduk Polisi

Ia ditangkap usai menerima kiriman paketnya melalui salah satu jasa pengiriman ternama.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Pria berinisial GL (18 tahun), di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi, Sabtu (24/4/2021) malam 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga Bulukumba, GL (18), ditangkap polisi, Sabtu (24/4/2021) malam.

Ia ditangkap usai menerima kiriman paketnya melalui salah satu jasa pengiriman ternama.

Di dalam paketnya itu ditemukan satu saset narkotika jenis ganja sinte alias ganja sintetis.

Ia diamankan Satres Narkoba Polres Bulukumba, di Jalan Poros Borong Rappoa, Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin mengungkapkan, GL berstatus sebagai seorang mahasiswa.

Ia merupakan warga Dusun Mattoanging, Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket dari jasa pengiriman.

Didalamnya berisikan mobil mainan, handphone android dan satu paket ganja sinte tersebut.

"Salah satunya berisi satu saset plastik bening yang diduga narkotika jenis sinte (ganja sintetis) dengan berat awal 15,4 gram," jelas dia, Minggu (25/4/2021).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi.

Informasi itu terkait bakal adanya paket yang akan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman, yang berisi narkotika jenis sinte.

Dari Informasi tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Ipda Pananrangi melakukan pengawasan terhadap orang dicurigai.

Namun, orang yang dicurigai tersebut tidak datang mengambil kiriman paketnya ke jasa pengiriman tersebut.

Satres Narkoba kemudian terus melakukan serangkaian penyelidikan.

Dan terduga GL (18) kemudian ditangkap saat menerima paket yang diantar jasa pengiriman tersebut ke rumahnya.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap GL (18), ditemukan narkotika yang diduga jenis sinte yang disembunyikan di dalam mobil mainan, dan diakui kalau narkotika tersebut adalah paket yang dipesan dari seorang bandar beralamat di Makassar seharga Rp.1 juta," jelas Iptu Baharuddin.

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bulukumba.

"Kita akan lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved