Pejabat Makassar Ditangkap Narkoba
Pengamat Hukum Unhas: Narkoba Sudah Masuk Tempat yang Tidak Kita Bayangkan
Fajrulrahman mengatakan, kasus tersebut menandakan narkoba sudah memasuki tempat-tempat yang tidak dibayangkan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajrulrahman Jurdi mengatakan, penangkapan 4 pejabat Pemerintah Kota Makassar atas dugaan kasus narkoba mengejutkan publik.
Fajrulrahman mengatakan, kasus tersebut menandakan narkoba sudah memasuki tempat-tempat yang tidak dibayangkan.
Hal itu disampaikan Fajrulrahman 4 pejabat Pemerintah Kota Makassar ditangkap Polrestabes Makassar karena narkoba, Jumat (23/4/2021) malam.
"Kita semua dikejutkan dengan hal ini, ternyata Narkoba memasuki tempat-tempat yang tidak kita bayangkan," kata Fajrulrahman kepada Tribun Timur, Minggu (25/4/2021).
Ia mengatakan, pejabat pemerintahan adalah orang-orang yang diharapkan memberi panutan bagi masyarakat.
Akan tetapi, orang-orang yang diharapkan memberi panutan bagi masyarakat itu ternyata terjerat barang haram tersebut.
Fajrulrahman mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba seharusnya tidak terjadi bagi seorang pemangku jabatan publik.
"Ini sebagai pelajaran bagi setiap orang untuk hati-hati dengan barang haram itu," kata Fajrulrahman.
Dari kasus tersebut, ia mengingatkan, seseorang yang punya jabatan dan kekuasaan tidak berarti bisa aman dari pengawasan aparat hukum.
Sebab narkoba ini termasuk kejahatan internasional.
Sebelumnya diberitakan Polrestabes Makassar menangkap 4 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dengan identitas, Syarifuddin (S), Sabri (Sb), M Yarman (MY), dan Irwan Miladi (IM).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, awalnya pihaknya menangkap S pada di Jl Pettarani, Jumat (23/4/2021) pukul 21.30 Wita.
Saat ditangkap, ditemukan dua paket sachet plastik kecil sabu, dan satu unit gawai berwarna hitam.
"Berdasarkan info dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga kami melakukan pemantauan di sekitar Panakukang," ujar AKBP Yudi Frianto saat melakukan Konferensi Pers di Mapolrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021).
Kemudian pihak Sat Narkoba melihat S mengemudikan kendaraan roda dua di sekitar Jl. Pettarani.
"Setelah diberhentikan dan digeledah, kami menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut di kantong celana kiri depan milik S," jelasnya.
Lanjut AKBP Yud, menurut keterangan S, sabu tersebut merupakan miliknya bersama SB, MY, dan IM yang mereka beli secara patungan, dengan harga Rp1 juta persachetnya.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan anggota bergerak menuju Jl Pettarani III dan berhasil mengamankan, MY dan IM," ungkapnya.
Lalu anggota Sat Narkoba kembali mengamankan SB di kediamannya, di Racing Center Makassar.
"Dari hasil keterangan, mereka sudah menggunakan selama setahun, dan memang S yang selalu pergi membeli, atas perintah SB," katanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan uji laboratorium terkait penangkapan empat oknum ASN Pemkot Makassar.
Sehingga keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dilakukan uji lab, jadi beratnya belum bisa kami pastikan karena biasanya itu (sabu) dicampur, jadi harus dipastikan dulu, agar kita tahu berat pastinya. Begitu juga untuk test urinennya," ujarnya, Minggu (25/4/2021).
Hasil Lab baru akan keluar sekitar enam hari.
"Jadi kalau hasilnya sudah keluar, baru bisa kita pastikan statusnya, apakah tersangka atau bukan," jelasnya.