Pejabat Pemkot Makassar Narkoba
4 Oknum ASN Pemkot Makassar Terduga Kasus Narkoba Belum Berstatus Tersangka
4 Oknum ASN Pemkot Makassar Terduga Kasus Narkoba Belum Berstatus Tersangka
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Lalu anggota Sat Narkoba kembali mengamankan SB di kediamannya, di Racing Center Makassar.
"Dari hasil keterangan, mereka sudah menggunakan selama setahun, dan memang S yang selalu pergi membeli, atas perintah SB," katanya.
Sat Narkoba Polrestabes Makassar pun, saat ini masih melakukan pendalaman terkait identitas dari pengedar sabu tersebut.
"Masih kita dalami, namun dari laporan, penjualnya berlokasi di Pampang," katanya.
Berdasarkan hal ini, keempatnya disangkakan dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 127 ayat (1) Jo172.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar.(*)
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan