Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

27 April Masa Tahanan Nurdin Abdullah Dkk Selesai, Apakah KPK Akan Memperpanjang?

27 April Masa Tahanan Nurdin Abdullah Dkk Selesai, Apakah KPK Akan Memperpanjang?

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
WA Ali Fikri
Jubir KPK Ali Fikri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) ada tiga orang.

KPK mengonfirmasi ketiga orang tersebut yakni, Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER)

Ketua KPK Firli Bahuri pada rilis kasus tersebut, Sabtu (27/2/2021) lalu menyebut, NA dan ER diduga sebagai penerima.

Sementara, pengusaha yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) diduga sebagai pemberi.

"Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Firli.

"Sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambahnya.

Ketiganya pun ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal (27/2/2021) sampai (18/3/2021).

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli.

Hingga Kamis (18/3/2021), masa tahanan ketiganya diperpanjang 40 hari. Hal tersebut diutarakan Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (17/3/2021).

"Rabu (17/03/2021) Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan Tsk NA dkk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," ujar Ali Fikri via pesan WhatsApp.

Lokasi penahannya tetap sama. "Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Tsk ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Tsk AS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya.

"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujarnya.

Tercatat, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terus mencari alat bukti dan keterlibatan para tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021

Kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka, bersama mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) dan pengusaha Agung Sucipto (AS).

Tercatat, KPK sudah memeriksa 32 orang sebagai saksi, enam orang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Enam nama yang mangkir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Petrus Yalim (wiraswasta), Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta) dan Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel).

Dari 38 nama yang dipanggil sebagai saksi, 11 swasta, 8 wiraswasta, 6 pejabat pemerintahan, 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu 2 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 mahasiswa, 1 mantan pejabat, 1 anggota DPRD, 1 ajudan dan 1 pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Penyidik KPK tidak hanya memeriksa saksi untuk ketiga tersangka di kantonya Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tetapi juga di Makassar Sulawesi Selatan.

Tercatat, pada (12-13/3/2021) pemeriksaan lima PNS dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Sulsel dilakukan di Mapolda Sulsel.

Kemudian, pemeriksaan AM Sukri A Sappewali (mantan Pejabat Bulukumba), Rudy Djamaluddin (Pejabat Sulsel), Andi Buyung Saputra (Pejabat Bulukumba) dan Syamsul Bahri (ADC Nurdin Abdullah) juga dilakukan di Mapolda Sulsel, Kamis (1/4/2021).

Apakah masa tahanan akan diperpanjang KPK?

Saat dikonfirmasi ke Jubir KPK Ali Fikri via pesan WhatsApp, Minggu (25/4/2021) ia tak meresponnya. hanya centang dua.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved