Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pemerkosaan

Pria 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Penyanyi Wanita, Disandera 3 Hari Korban Dipaksa Layani Biduan

Kasus pemerkosaan tak lazim, biduan janda rudapaksa remaja laki-laki, korban dicekoki miras hingga pingsan dan disandera tiga hari

Editor: Arif Fuddin Usman
Youtube
Ilustrasi pemerkosaan. Kasus pemerkosaan tak lazim, biduan janda rudapaksa remaja laki-laki, korban dicekoki miras hingga pingsan dan disandera tiga hari 

TRIBUN-TIMUR.COM - Biasanya pria yang melakukan rudakpaksa ke wanita, tapi kasus kali ini berbeda.

Kasus rudapaksa ini tak biasa, karena wanita yang melakukan pemerkosaan terhadap lelaki di Probolinggo, Jawa Timur.

Pelaku wanita yang juga seorang janda nekat melakukan pemerkosaan adalah seorang penyanyi terhadap jejaka berusia 16 tahun.

Kasus Pemerkosaan tak lazim tersebut dialami laki-laki berusia 16 tahun berinisial FU.

Dalam melancarkan aksinya itu, pelaku menyandera korban selama tiga hari.

Awalnya, keduanya bertemu untuk membahas pekerjaan, namun korban malah dicekoki miras dan dirudapaksa.

Dugaan rudapaksa tak biasa yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan korban anak laki-laki ini telah dilaporkan polisi.

FU (16) mengaku tengah menjadi korban rudapaksa oleh seorang biduan berinsial DAP.

Pemuda asal Kota Probolinggo itu mengaku sudah 3 kali dirudapaksa oleh DAP.

Kasus itu terbongkar setelah orang tua FU curiga lantaran 3 hari anaknya tak pulang ke rumah.

Orang tua FU langsung melaporkan kejadian itu ke polisi begitu mendengar pengakuan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan kasus itu bermula pada Minggu (10/4/2021).

Saat itu FU dan DAP membuat janji bertemu untuk membicarakan perihal pekerjaan.

Mereka janjian di rumah kontrakan DAP, yang berada di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih.

Dicekoki Minuman Keras

Tak dinyana di sana FU malah dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Dalam posisi tidak sadar FU dipaksa melayani nafsu DAP.

"Dua orang ini sebenarnya partner kerja.

"FU seorang fotografer wedding dan DAP itu biduan," kata AKP Heri.

Kepada polisi FU mengaku, pada esok harinya ia kembali disandera.

FU dibawa ke kos DAP yang berada di kawasan Ketapang.

Di sana FU yang dalam kondisi pengaruh minuman keras kembali dipaksa melayani hasrat DAP.

Pada hari berikutnya, DAP kembali melarang FU pulang.

FU malah diajak ke kontrakan DAP yang berada di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Lagi-lagi di lokasi kontrak tersebut, DAP sekali lagi merudapaksa FU.

Kata AKP Heri, usai dirinya mendapatkan laporan tersebut Unit Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa korban.

"Rabu (21/4/2021) kemarin korban sudah dimintai keterangan lebih lanjut," ujar AKP Heri.

Polisi kini tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang tak lazim ini.

Heri mengaku butuh waktu untuk mencari keberadaan terduga sebab kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

"Sekarang masih dalam tahap lidik dan sejauh ini kami masih memintai informasi dari korban/pelapor yang sekarang masih berstatus saksi," pungkasnya.

Pasal 285 KUHP hanya mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum.

Disebutkan bahwa "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, 

diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun".

(SuryaMalang.com/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicekoki Miras hingga Pingsan, Remaja Laki-laki Dirudapaksa Seorang Janda, Korban Disandera 3 Hari

Dan tayang di SerambiNews.com dengan judul Biduan Janda Rudapaksa Remaja Laki-laki, Korban Dicekoki Miras hingga Pingsan dan Disandera 3 Hari

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved