Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hore! THR atau GAji ke-13 ASN Pemkot Makassar Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, ini Jadwalnya

"TPP itu tergantung PAD, PAD kita kali ini anjlok lagi dari target hanya Rp197 miliar

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Walikota Makassar, Danny Pomanto saat menunjukkan Perwali Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Meski dilarang mudik oleh Wali kota Makassar Danny Pomanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar bakal

diganjar Tunjangan Hari Raya (Gaji ke-13) sebelum lebaran, atau pekan pertama Mei mendatang.

Menurut Danny gaji ke-14 ini adalah hak pegawai yang harus ditunaikan Pemkot kepada para pegawai khususnya saat momentum ramadan, yang hanya berlangsung sekali dalam setahun.

Ia mengatakan sedianya ada dua tunjagan yang akan diterima oleh pegawai selain THR, yakni Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Untuk TPP, Danny mengaku jika tunjangan ini terancam tak dibayarakan. 

Alasanya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar mengalami penurunan.

Saat ini baru menyentuh angka Rp197 miliar.

"TPP itu tergantung PAD, PAD kita kali ini anjlok lagi dari target hanya Rp197 miliar, terpaksa memang karena TPP itu tergantung PAD maka yang saya

dahulukan adalah gaji tiga belas," jelas Danny, Jumat (23/4).

"Jadi TPP tidak dibayar, gaji 13 dibayar, karena gaji 13 ini wajib sifatnya karena keputusan pusat," lanjutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, belum bisa memastikan waktu pencairan gaji 13 tersebut.

Namun ia tak menampik ditunaikan sebelum lebaran.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, tentang tata cara pembayaran gaji 13.

"Belum ada, karena masih menunggu Permenkeu, tentang cara pembayaran gaji-13," ujarnya.

Seperti tahun sebelumnya, Permenkeu sendiri akan terbit sebelum ramadan.

Ia juga membenarkan, jika kemungkinan besar TPP pegawai tidak bisa dibayarkan.

Saat ini PAD hanya sebesar Rp 196 milyar. Sehingga belum bisa menutupi pembayaran TPP.

"Kalau kita mau bayar TPP dan membayarkan gaji 13 nya, idealnya di angka 20 sampai 25 persen," jelas Helmy

Dia memprediksi TPP yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan THR seperti tahun sebelumnya, berpotensi tidak bisa direalisasikan.

"Dalam regulasi, TPP seharusnya dibayarkan bersamaan dengan pencairan. Tentu gaji 13-nya saja kita bayarkan nanti," jelasnya

"TPP-nya tidak kita bayarkan kalau pendapatan ini tidak ada peningkatan signifikan dalam penerimaan," lanjutnya

Helmi menambahkan kemungkinan pegawai hanya memperoleh gaji ke 13.

Mengenai penyalurannya, bergantung transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Mengenai komponen gaji ke-13 dan THR, dia mengaku acuannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
"Yang jadi persoalan. 

Diketahui Pemerintah disebutkan akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran. Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4).

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved