Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hore! THR atau GAji ke-13 ASN Pemkot Makassar Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, ini Jadwalnya

"TPP itu tergantung PAD, PAD kita kali ini anjlok lagi dari target hanya Rp197 miliar

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Walikota Makassar, Danny Pomanto saat menunjukkan Perwali Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Meski dilarang mudik oleh Wali kota Makassar Danny Pomanto, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar bakal

diganjar Tunjangan Hari Raya (Gaji ke-13) sebelum lebaran, atau pekan pertama Mei mendatang.

Menurut Danny gaji ke-14 ini adalah hak pegawai yang harus ditunaikan Pemkot kepada para pegawai khususnya saat momentum ramadan, yang hanya berlangsung sekali dalam setahun.

Ia mengatakan sedianya ada dua tunjagan yang akan diterima oleh pegawai selain THR, yakni Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Untuk TPP, Danny mengaku jika tunjangan ini terancam tak dibayarakan. 

Alasanya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar mengalami penurunan.

Saat ini baru menyentuh angka Rp197 miliar.

"TPP itu tergantung PAD, PAD kita kali ini anjlok lagi dari target hanya Rp197 miliar, terpaksa memang karena TPP itu tergantung PAD maka yang saya

dahulukan adalah gaji tiga belas," jelas Danny, Jumat (23/4).

"Jadi TPP tidak dibayar, gaji 13 dibayar, karena gaji 13 ini wajib sifatnya karena keputusan pusat," lanjutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan, belum bisa memastikan waktu pencairan gaji 13 tersebut.

Namun ia tak menampik ditunaikan sebelum lebaran.

Pasalnya, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan, tentang tata cara pembayaran gaji 13.

"Belum ada, karena masih menunggu Permenkeu, tentang cara pembayaran gaji-13," ujarnya.

Seperti tahun sebelumnya, Permenkeu sendiri akan terbit sebelum ramadan.

Ia juga membenarkan, jika kemungkinan besar TPP pegawai tidak bisa dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved