Tribun Bulukumba
BMC Desak DPRD Bulukumba Selesaikan Polemik SPBU Samratulangi
Ketua Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani, mendesak DPRD menyelesaikan kisruh pembangunan SPBU Samratulangi
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Ketua Bulukumba Monitoring Center (BMC), Firman Gani, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyelesaikan kisruh pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jl. Samratulangi, Bulukumba.
Desakan itu dilakukan agar kisruh yang selama ini bergulir segera diselesaikan.
Apalagi ada pihak yang merasa dirugikan, yakni tentangga yang berbatasan langsung dengan SPBU tersebut.
Apalagi selama ini mereka tak memberikan izin tentangga atau HO.
Namun tiba-tiba Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) malah terbit dari lembaga Online Single Submission (OSS).
Firman Gani merasa khawatir jika kisruh ini terus berlanjut dan tidak ada penyelesaian.
Olehnya itu, DPRD selaku pengawal aspirasi masyarakat harus bertindak melakukan mediasi.
"Ini kan persoalan sudah lama, seharusnya anggota dewan yang terhormat megawal aspirasi masyarakatnya," jelas Firman, Sabtu (24/4/2021).
Firman menyarankan, DPRD baiknya memanggil pihak eksekutif untuk duduk bersama.
"Bupati kita ini sangat cinta dengan Bulukumba, jadi saya kira kisruh seperti ini akan selesai jika pihak DPRD segera mencari solusi yang terbaik buat pihak warga yang merasa keberatan atas adanya pembangunan SPBU tersebut," jelas Firman.
Sebelumnya, salah satu warga yang bertetangga dengan SPBU di Jl Dr Samratulangi, HM Natsir Tjais, mempertayakan terbitnya SIUP tersebut.
Bagaimana bisa, kata dia, izin SITU dan SIUP bisa terbit, tanpa adanya persetujuan warga yang berbatasan langsung dengan SPBU tersebut.
Padahal persetujuan itu sebagai persyaratan dikeluarkannya izin gangguan.
Kalaupun pihak Pemilik SPBU beralasan menggunakan Aturan Omnibuslaw yang baru, dimana dalam aturan itu dihilangkan persetujuan tetangga,
Menurut H.Natzir itu keliru.
Sebab permasalahan ini sudah bergulir sejak tahun 2019, jadi harus menggunakan UU yang masih lama