Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WOW! Banyak Mana Gaji Stafsus NA Dibanding Gaji Stafsus Andi Sudirman, Intip Besarannya

Pemberhentian stafsus berdasar dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

Editor: Saldy Irawan
Humas Pemprov Sulsel
PLT Kepala Kesbangpol Sulsel Devo Khadafi bareng Stafsus Gubernur Sulsel (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dua hari ini, publik di Kota Makassar dihebohkan dengan pemberhentian anak sulung Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, yakni Putri Fatimah Nurdin, sebagai Staf Khusus (Stafsus) Gubernur.

Pemberhentian sementara ini, seiring dengan kasus yang menimpa sang ayah, atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberesan Korupsi (KPK).

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, pasca Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

Pemberhentian stafsus berdasar dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

Keputusan ini dibenarkan langsung, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang.

Ia mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur ada sembilan stafsus yang terdata.

"Jadi dalam SK ada 2 stafsus untuk pimpinan. Stafsus Gubernur dan stafsus Wagub," katanya.

Namun yang di putus kontraknya ini yakni stafsus yang melekat di Gubernur. 

Ia menjelaskan pemberhentian stafsus gubernur ini karena gaji mereka disesuaikan di tempat ia bertugas, dan sementara waktu Gubernur Sulsel saat ini sedang status non aktif, sehingga gajinya ikut dihentikan. 

"Sekarang penilaian gaji mereka, didasarkan pada penilaian kinerjanya. Membantu atasan yang ditempati," tambahnya.

Sekarang, lanjut Darmawan, kinerja stafsus Nurdin Abdullah tidak ada.

"Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya," katanya.

"Sehingga, selama Gubernur menjalani proses hukum, stafsus Gubernur juga di nonaktifkan sementara. Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tetap berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," katanya. 

Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76/I/2021, tentang Penetapan Jasa Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2021 terlihat ada 19 nama stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. 

Di jajaran Staf Khusus Gubernur Sulsel, selain Putri Fatimah Nurdin, nama lainnya yakni Zulham Arief, Bunyamin H Arsyad akrab disapa Om Ben, Raysen Wijaya Kusuma, Nikita Andi Lolo, Nurul Habibah, Bobby Marta Hidayat, A Faramuli Aswar dan Muhammad Taufik Lau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved