Tribun Makassar
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Kadisnakertrans Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang angkat bicara terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transportasi (Kadisnakertrans) Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang angkat bicara terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerjanya.
"Jadi kita sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan," katanya.
"Salah satu poinnya, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran," tambah Darmawan via pesan WhatsApp, Jumat (23/4/2021).
Ia pun sudah menginformadikan Surat Edaran tersebut kepada 24 kabupaten/kota dan perusahaan yang terdaftar di Sulsel.
"Surat ini sudah kami teruskan ke perusahaan dan bupati," katanya.
Seperti diketahui, Menaker RI Ida Fauziyah telah menekan Surat Edaran kepada Gubernur se-Indonesia tertanggal 12 April 2021.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE tersebut menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan:
a. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja 12 x 1 (satu) bulan upah.
c. bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
1) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2) pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
3. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.