Tribun Pinrang
Pengakuan Pemuda Pinrang Cabuli Gadis di Rumah Kosong, Pelaku Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Unit PPA Polres Pinrang sementara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pemerkosaan AM (22).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
Ia menambahkan, korban mengaku sudah menolak permintaan AM untuk ikut naik di rumah kosong tersebut.
"Korban menolak untuk naik ke rumah kosong tersebut. Dari situ, pelaku mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya dia akan membunuh korban," terangnya.
Korban pun pasrah dikarenakan keadaan di sekitar rumah kosong tersebut juga sangat sepi dan gelap.
"Korban juga merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat pasal 285 KUHP Pidana.
"Pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara," tutup Aipda Morgan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan pemuda AM (22).
AM diduga memperkosa remaja usia 19 Tahun di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.