Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

JPU Dakwa Rizieq Shihab, Kapolsek Tebet Jakarta Pastikan Rizieq Shihab Mengundang Bukan Menghasut

Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dengan jelas menyampaikan Habib Rizieq Shihab mengundang jamaah Maulid Nabi Muhammad dalam Sidang Habib Rizieq.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dengan jelas menyampaikan Habib Rizieq Shihab mengundang jamaah Maulid Nabi Muhammad dalam Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Kepada ketiga saksi Rizieq juga bertanya apa saat mengundang warga datang dia mengajak warga melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, menjaga jarak, dan mengabaikan pemerintah bahwa imbauan pemerintah.

Ketiga saksi kembali kompak menjawab bahwa pada tanggal 13 November 2020 Rizieq tidak mengajak warga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya minta maaf kalau ini saya tanya ulang-ulang, karena tadi pertanyaan jaksa yang pertama kali bertanya ada jaksa sebelah situ, itu diselipkan mengajak, mengundang, menghasut begitu, itu berbahaya sekali," tuturnya.

Rizieq juga sempat menyinggung kehadiran Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf pada tanggal 13 November 2020.

Setelah ketiga saksi membenarkan kehadiran Riza, Rizieq mengaku bersyukur karena kegiatan Maulid Nabi Majelis Ta'lim Al-Afaf, Tebet tidak diproses secara hukum pidana sebagaimana kasus Petamburan.

"Jadi ini jadi catatan Majelis Hakim, penting sekali persoalan ini. Karena ini menyangkut Pasal 160 (KUHP) yang saya dituduhkan menghasut, terima kasih pak Budi, begitu juga pak Tamam, pak Cecep," lanjut Rizieq.

Sebagai informasi, isi pasal 160 KUHP yakni: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Rizieq menghasut warga datang ke Petamburan, Jakarta Pusat, sementara saat kejadian Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga bertentangan dengan penanganan pandemi Covid-19.(tribunjakarta/bima putra)

Baca juga: Hasil PCR Rizieq Shihab: Positif Covid-19 dan Telah Terdaftar di Satgas Covid-19

Baca juga: Kenal Aswaja, Paham atau Aliran Nahdlatul Ulama Buat Rizieq Shihab Raih Gelar Doktor di Balik Jeruji

Baca juga: Teliti Paham Aswaja Nahdlatul Ulama, Habib Rizieq Shihab Raih Doktor di Dalam Jeruji Penjara

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved