Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Paket Proyek Siluman

Begini Nasib 4 Paket Proyek Siluman PUTR Sulsel, Siapa Bayar Kontraktor? Jawaban Inspektorat ke DPRD

Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel bahas kontraktor pemenang 4 proyek siluman yang minta pembayaran, Inspektorat suruh minta ke pengadilan

Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Inilah kondisi terkini proyek pembangunan pedestrian Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (31/1/21). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel bahas soal kontraktor pemenang 4 proyek siluman di Sulsel

Terkiat kontraktor yang meminta pembayaran, DPRD Sulsel memanggil Dinas PUTR, Inspektorat, Bappelitbangda Sulsel dan pihak kontraktor yang memenangkan 4 proyek siluman.

Pada pertemuan yang telah digelar di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (22/4/21) siang, inspektorat memberi penjelasan.

Pelaksana tugas Inspektorat Sulsel Dr Ir Sulkaf S Latief pun menjelaskan secara terinci terkait masalah 4 proyek siluman kepada DPRD Sulsel.

"Pada 20 Januari saya membaca surat dari Dinas PUTR untuk meminta pertimbangan terhadap 4 proyek yang tidak masuk di DPA yang diteken Prof Rudy Djamaluddin," kata Zulkaf ditemui di Rujab Wagub Sulsel, 

"Lalu 29 Januari dibalas oleh plt Inspektorat, bahwa itu tidak bisa.

"Nah 15 Februari Edy Rahmat tanda tangani kontrak 4 paket tersebut," jelas Sulkaf.

Zulkar pun merespon komentar salah satu anggota Komisi D.

"Benar kata bapak dewan yang terhormat Ansyari Mangkona.

"Sudah diingatkan sama Inspektorat, kajili-jili memang. Dan itu ke person, bukan sistem. Sistem sudah jalan," jelasnya.

Ia pun mewanti-wanti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mulai menentukan arahnya.

"Karena kalau seorang pemimpin tidak tahu arahnya, kemana-mana pasti itu.

"Ngapain jadi pemimpin OPD kalau dia tidak tahu mau ke mana. Lari-lari mako," katanya.

"Kalau pimpinan tidak tahu bagaimana mengambil keputusan yang cepat, berdasarkan data, terus dia tidak bisa memotivasi bawahannya, lebih bagus jadi staf saja," tambahnya.

Kalau pimpinan tidak mau bertanggung jawab, lanjut dia, yah jadi staf saja.

"Karena staf tidak ada tanggung jawabnya. Tunggu perintah. Karena kalau pimpinan harus mengambil keputusan. Keputusan itu selalu bermata dua," ujarnya.

Terkait 4 proyek siluman, Sulkaf mengatakan ada dua yang sudah jalan.

"Mudah mudahan tidak ada yang keberatan. Kalau tidak jalan, jelasmi tidak keberatan.

"Yang sudah jalan itu CPI sedikit, Carangki adami pasang batu sedikit. Dan sedikit jalan di Paneki," katanya.

Lalu siapa yang akan bayar proses pengerjaannya?

"Aturannya kalau dia mau dibayar yah ke pengadilan. Karena sebenarnya itu diproses dulu," katanya.

"Kalau keputusan pengadilan dibayarki dulu, ya dibayarki. Kalau saya, menurut saya begitu.

"Minta ganti rugi, siapa yang merugikan kamu," ujar Sulkaf menambahkan.

"Nanti kan pengadilan menentukan dibayar oleh lembaga atau dibayar oleh person," jelasnya.

4 Paket Siluman PUTR Sulsel Tak Masuk DPA 2020

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel), Edy Rahmat diduga meneken kontrak empat paket pada APBD 2020 lalu.

Empat paket yang ditender tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2020.

Tribun Timur mengonfirmasi ke Dinas PUTR Sulsel terkait keempat paket 'siluman' tersebut.

Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Makassar Dinas PUPR Sulsel, Andi Sahwan Mulia Rahman menyebut keempat paket tersebut.

"Terkait Paket yang terkontrak yang tidak ada dalam DPA yakni 4 paket," katanya via pesan WhatsApp, Senin (19/4/2021).

"Pertama, penanganan Ruas Jalan Burung-burung Benteng Gajah, kedua pembangunan jalan ruas Solo Peneki Kulampu di kabupaten Wajo," katanya.

Ketiga, Pedestrian Kawasan CPI (Center Point of Indonesia) dan keempat Pengerjaan jalan kawasan CPI.

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang memberi penjelasan.

Darmawan Bintang menegaskan, sesuai peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, dilarang untuk melaksanakan kegiatan yang belum tersedia anggarannya.

"Kalau dilaksanakan sepanjang ada di dalam DPA, berarti itu berdasarkan peraturan perundangan," ujarnya via pesan WhatsApp, Minggu (18/4/2021).

"Kalau melaksanakan proyek di luar DPA, ditandatangani bukan atas nama institusi, melainkan individu," tambah Darmawan.

Dengan demikian, lanjut dia, Edy Rahmat yang disebut Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latief harus menanggung sendiri perbuatannya.

"Orang yang membuat kontrak dan menandatanganinya harus menanggung risiko dari apa yang ia perbuat," jelas lelaki yang juga menjabat Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel itu.

Paket Terkontrak yang Tidak ada Dalam DPA 2020:

1. Penanganan Ruas Jalan Burung-burung Benteng Gajah

2. Pembangunan jalan ruas Solo-Peneki-Kulampu di kabupaten Wajo.

3. Pedestrian Kawasan Center Point of Indonesia (CPI)

4. Pengerjaan jalan kawasan CPI.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved