Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan EDC Cash

Penampakan Istana & Mobil Mewah Abdulrahman Yusuf Bos EDC Cash, Investasi Bodong Berkedok Crypto

Penampakan Istana & Mobil Mewah Abdulrahman Yusuf Bos EDC Cash, Investasi Bodong Berkedok Crypto

Editor: Ilham Arsyam
kolase tribun timur
Mobil Mewah Abdulrahman Yusuf Bos EDC Cash 

TRIBUN-TIMUR.COM - Untuk kesekian kalinya, polisi kembali berhasil mengungkap praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Kali ini polisi mengungkap praktik bisnis E-Dinar Coin (EDC) Cash merugikan masyarakat hingga puluhan miliar.

Bisnis ini diinisiasi pria bernama Abdulrahman Yusuf di Bekasi dan disebut sudah memiliki lebih dari 70 ribu anggota. 

Adapun platform bisnis EDC Cash adalah investasi Cryptocurrency atau mata uang digital yang saat ini lagi tren.

Abdulrahman Yusuf memulai bisnis ini pada 2016 lalu dan mulai gagal bayar di akhir 2020 lalu.

Adapun iming-iming keuntungan yang ditawarkan EDC Cash adalah 0,5% perhari atau 15% perbulan dengan modal awal Rp 5 juta.

Sebelum ditangkap, Abdulrahman Yusuf sendiri sudah dicari-cari member sejak Februari lalu.

Bahkan rumahnya di Kota Bekasi sudah digeruduk member.

Sementara itu polisi sudah menyita aset-aset Abdulrachman Yusuf berupa rumah dan mobil sport begitupun dengan leader-leader EDC Cash

Berikut penampakan mobil sport bos EDC Cash yang disita polisi:

Selain Abdulrahman Yusuf, polisi juga mengamankan 5 leader EDC Cash.

"Jadi enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Abdulrahman Yusuf dan H.

Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah lain.

Demikian pula dari rumah H, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ramadhan mengatakan, polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash.

Menurut dia, korban terus bertambah.

"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah," ujar dia.

EDCCash ditetapkan sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020.

Sepekan lalu, rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Bekasi juga dikerumuni member platform tersebut.

Para member kecewa karena tidak bisa mencairkan uang setengah tahun belakangan ini.

Seorang member bernama Diana, mengatakan harusnya ia bisa mencairkan Rp 800 juta, tapi yang cair hanya Rp 11 juta.

Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDCCash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved