Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2021

Kabar Terbaru Pencairan THR dari Menko Airlangga Hartarto, Jadwal, Golongan Penerima hingga Besaran

Kabar terbaru pencairan THR dari Menko Airlangga Hartarto, jadwal, golongan penerima hingga besaran sudah ditentukan

Editor: Ansar
Istimewa
Kabar terbaru pencairan THR dari Menko Airlangga Hartarto, jadwal, golongan penerima hingga besaran sudah ditentukan 

THR diyakini akan menggerakkan perekonomian sepanjang bulan Ramadan dan lebaran.

Pada tahun 2020 Badan Pusat Statistik menyatakan telah terjadi penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 2,63 persen.

Lewat adanya kepastian THR tadi, diharapkan tahun 2021 ini tidak terjadi lagi.

Bahkan diharapkan terus meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai implementasi UU Cipta Kerja yang diberlakukan pemerintah, maka pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) juga harus menerima uang THR mereka.

Besaran uang yang diterima oleh para PKWT dan PKWTT itu seperti diatur dalam UU Cipta Kerja adalah masa kerja 12 bulan penuh akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga  kurang dari 12 bulan juga akan menerima  THR.

Perhitungannya, adalah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan pun sama.

Mereka akan menerima THR sebesar 1 bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.

Begitu pula pekerja harian yang bekerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan skema pembayaran THR satu bulan upah yang diambil dari rata-rata 12 bulan upah terakhirnya.

Pemerintah sendiri akan membentuk Posko THR untuk mengawasi pembayaran THR ini.

Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran THR dari perusahaan atau pengusaha. 

Rincian THR PNS berdasarkan golongan pada Lebaran 2021.

Lalu kapan pencairannya? Jangan kaget saat cek, rekening bengkak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved