Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Polri Janji Selesaikan Berkas Penembak Laskar FPI Sebelum Lebaran, Atasan Tak Tersentuh

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya menargetkan akan melimpahkan berkas perkara itu sebelum Lebaran

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNTIMUR.COM - Bareskrim Polri menargetkan akan segera dapat menyelesaikan pemberkasan dua tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya menargetkan akan melimpahkan berkas perkara itu sebelum Lebaran.

"Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tahap 1," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Agus menerangkan, total tersangka dalam kasus ini pun masih belum berubah.

Hanya dua anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam unlawful killing laskar FPI ini.
Ketika disinggung apakah atasan kedua pelaku bisa turut terseret, Agus menyatakan hal itu mesti melalui tahapan penyelidikan terlebih dahulu.

"Sementara di dalam mobil cuma dua orang, masa mau periksa yang lain. Nanti penyidiklah itu yang menentukan," katanya.

Satu Meninggal

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021) lalu.

Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved