Susno Duadji
Ingat Susno Duadji? Dipenjara Gegara Kasus Korupsi saat Bebas Jadi Petani, Begini Kabar Terbarunya
Masih ingat Susno Duadji? Polisi yang dipenjara gara-gara kasus korupsi saat bebas jadi petani, begini kabar terbarunya
Meskipun demikian, diungkapkan Sutri banyak yang menganggap aktivitas tani yang dilakukan sang Jenderal tersebut hanya sebuah pencitraan.
Padahal hal itu dilakukan kakaknya tersebut sebagai bentuk dukungan kepada petani di Pagaralam bahkan di Indonesia.
"Itu bukan pencitraan, beliau memang benar-benar sudah menjadi petani yang sukses.
Karena banyak jenis tanaman yang sudah beliau tanam mulai dari durian, vanili, kopi, kayu Gaharu sampai ke ubi kayu atau singkong dan semua sudah menghasilkan uang," jelasnya.
Vonis 3,5 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan kedua dan dakwaan pertama alternatif kelima," ujar Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.
Jenderal bintang tiga itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan.
"Jika tidak dibayar, akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama 1 tahun," ucap Charis.
Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.
Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar.
"Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada, tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.
Susno terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.
Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/masih-ingat-susno-duadji-polisi-yang-dipenjara.jpg)