Tribun Mamuju
Bupati Mamuju Minta Perkim dan BPBD Segera Cairkan DTH Penyintas Gempa
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi meminta kepada para petugas assesment penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) penyintas gempa bumi bergerak cepat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi meminta kepada para petugas assesment penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) penyintas gempa bumi bergerak cepat.
"Kalau bisa dilakukan tanpa menggunakan biaya, kenapa tidak. Jangan jadikan alasan dana operasional tidak ada, lalu tidak mau bekerja,"kata Sutinah, Selasa (20/4/2021).
Hal itu disampaikan Sutinah menggapi polemik belum cairnya DTH karena alasan petugas assesment belum memiliki dana operasioan untuk turun ke lapangan.
"Jangan selalu mempersoalan anggaran operasional, sebagai pemerintah kita harus membantu masyarakat yang tertimpa bencana, karena memang ini tugas kita,"ujarnya.
Ia mengungkapkan, dana yang sudah dijanjikan BNPB sudah masuk di kas daerah.
"Saya sudah sampaikan ke Perkim dan BPBD untuk segera menyalurkan itu, apalagikan disalurkan ke rekening penerima, jadi tidak akan menguras tenaga,"tuturnya.
Menurutnya, hanya yang menjadi kendala saat ini karena belum semua calon penerima mempunyai rekening.
"Makanya saya sampaikan ke Perkim dan BPBD untuk segera memberitahu masyarakat yang ada di data untuk buat rekening sehingga bisa langsung ditransfer,"katanya.
"Jadi tidak mesti diantar kerumahnya, itu ribet dan tidak keren namanya,"sambungnya.
Diketahui, DTH tersebut dijanjikan oleh pemerintah kepada penyintas sebesar Rp 500 ribu per bulan selama Januari - Juni.
Namun, tiga bulan pasca gempa bumi belum ada kejelasan.
Kebijakan tersebut sebagai alternatif ditiadakannya Hunian Sementara (Huntara) untuk para penyintas pasca gempa bumi 15 Januari lalu.
Kepala BPBD Mamuju, Muh Ali Rachman mengatakan, DTH tersebut hanya diperuntuhakan bagi penyintas yang rumahnya masuk kategori rusak berat.
"Jadi yang rusak ringan dan sedang tidak menerima DTH,"tuturnya.
Dikatakan, untuk mempercepat pencairan pihaknya akan mencoba melakukan uji publik.
Uji publik itu, kata dia, akan ditempat di papan informasi setiap kelurahan, jika tidak ada sanggahan selama 14 hari maka akan langsung dicairkan.(tribun-timur.com).