Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Mabes Polri Telusuri Warga Negara Joseph Paul Zhang Setelah Diancam 5 Tahun Penjara

Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri mentersangkakan Joseph Paul Zhan setelah pernyataan kontroversi di joseph paul zhang youtube channel.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka meski akui tak lagi menjadi WNI. Namun, seorang WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya butuh persetujuan presiden. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status tersangka untuk kasus terkait penodaan agama di akun youtube Joseph Paul Zhang.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan merilis status dari Youtuber Joseph Paul Zhang.

Pernyataan video viralnya dinilai meresahkan masyarakat Indonesia dan dinilai menista agama Islam.

Joseph Paul Zhang dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran atas UU ITE.

“Bareskrim polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021. Yang akan segera dikirim ke Interpol.

Sebagai dasar interpol keluarkan red notice.

Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI.

Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE  dengan ancaman 5 tahun penjara.”jelas Ahmad dalam rilis konferensi pers, Selasa (20/04/2021).

Meski begitu Joseph Paul Zhang mengunggah sebuat pernyataan dalam video di akun youtubenya.

Joseph menjawab pertanyaan peserta zoom.

"Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar," kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.

Joseph Paul Zhang meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.

"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.

Meski begitu kepolisian kini tengah mencari keberadaan Joseph Paul Zhang, yang sempat mengaku sebagai nabi ke 26.

Baca juga: Kala Markas PSM Makassar Dirubuhkan Kini Disindir Via Spanduk Viral di Sosial Media

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Akui Bukan WNI Lagi Tapi Butuh Persetujuan Presiden RI Lepaskan Kewarganegaraan

Jozeph Paul Zhang Asli Salatiga

Dari hasil informasi yang dikumpulkan, joseph paul zhang profil bernama asli Paul Sri Mulyono.

Domisili saat kuliah di Perum Dliko Indah Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, dengan status mengontrak rumah. 

Ia menambahkan, yang bersangkutan asli warga Tegal.

Kemudian sekira tahun 2017 berdasarkan catatan pernah membuat KTP Kota Salatiga meski tinggal berpindah-pindah. 

"Jadi dari data itu ditemukan yang bersangkutan warga Salatiga.

Tetapi tahun 2018 sesuai data imigrasi telah meninggalkan Indonesia.

Hasil penelusuran kami tidak ada keluarga tinggal di Salatiga, hanya orangtua di Tegal," katanya

Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat dan tokoh-tokoh agama tetap tenang, tidak terprovokasi informasi dan hal lain dari Joseph Paul Zhang.

Dia menegaskan penyidikan sepenuhnya ditangani Bareskrim Mabes Polri. 

Terpisah, Ketua RW 11 Perum Dliko Indah Kelurahan Blotongan Zainal Abidin menyatakan tidak mengenal Joseph Paul Zhang atau Paul Mulyono. 

"Saya tinggal di lingkungan sini sejak 1987.

Warga yang dimaksud (Paul Zhang) tidak ada.

Jika pun mengontrak di data kami pasti ada," tandasnya. 

Zainal Abidin baru menjabat ketua RW sejak tahun 2019.

Dia secara personal juga telah menanyai pemilik rumah yang diduga pernah menjadi tempat tinggal Paul Zhang. 

Menurut pemilik,  rumahnya tidak pernah dikontrakkan kepada siapa pun.

Zainal pun terkejut membaca berita yang menyebut lingkungannya pernah ditempati Paul Zhang. 

"Total di sini ada 6 RT atau 99 Kepala Keluarga (KK).

Setahu saya dulu ditempati seorang pendeta dan sudah meninggal bersama anaknya perempuan.

Jadi tidak ada itu (Paul), para tetangga juga saya tanya, pak RT juga," tandasnya. 

Adapun UKSW Salatiga saat dikonfirmasi mengenai mantan mahasiswanya belum memberi keterangan.

Nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan oleh netizen.

Pasalnya, pria itu mengaku jika ia adalah nabi ke-26.

Pengakuannya sampai viral yang ia sampaikan dalam akun YouTube miliknya dengan judul 'Puasa Lalim Islam'.

Dinilai  menimbulkan keresahan, Jozeph Paul Zhang dilaporkan oleh Husin Shahab, salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH).

Laporan ini atas perihal penistaan agama Islam.

"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

Husin lantas menyebutkan laporan itu diberikan agar sosok Jozeph jera.

Selebihnya, Husin berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan aksi serupa.

Menurut Husin hal ini juga bagian dari upaya meredam gejolak masyarakat, yang meletup karena ulah Jozeph.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.

Husin melaporkan pemilik akun joseph paul zhang youtube channel ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Dicantumkan dalam laporan itu, dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, kemudian 156a KUHP. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved