Tribun Barru
Legislator Pinrang Lakukan Studi Banding di DPRD Barru, Pertanyakan Masalah Perjalanan Dinas
Anggota DPRD Kabupaten Pinrang melakukan kunjungan ke kantor DPRD Barru, Senin (19/4/2021).
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Anggota DPRD Kabupaten Pinrang melakukan kunjungan ke kantor DPRD Barru, Senin (19/4/2021).
Selain anggota DPRD Pinrang, juga datang staf DPRD kota Makassar.
Staf DPRD Kota Makassar mengunjungi DPRD Barru untuk study banding terkait Rencana Kerja DPRD.
Sementara DPRD Pinrang konsultasi terkait penerapan Perbup perjalanan dinas berdasarkan Perpres 33 tahun 2020.
Kunjungan tersebut diterima langsung Kabag Umum DPRD Barru, Adhy Fatriah dan Sekretaris DPRD Barru Wardan.
Kabag Umum DPRD Barru, Adhy Fatriah mengatakan, DPRD Barru hari ini menerima kunjungan study banding.
"Hari ini kita menerima dua kunjungan study banding. Diantaranya yaitu Staf DPRD Kota Makassar, dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang," ujarnya kepada Tribuntimur.com.
"Kunjungan DPRD Pinrang terkait perjalanan dinas dan Perpers 33 tahun 2020," ucapnya.
"Sementara staf DPRD Kota Makassar study banding terkait rencana kerja DPRD," kata Adhy.
Pihaknya juga memaparkan bahwa penerapan perpres 33 tahun 2020 ini membawa dampak yang sangat besar bagi pemerintah daerah.
"Penerapan perpres 33 tahun 2020 ini membawa dampak yang sangat besar bagi pemerintah daerah," jelasnya.
Khususnya bagi anggota DPRD yang selama ini banyak melakukan perjalanan dinas untuk mengefektifkan fungsi pengawasan, penyusunan peraturan daeran dan Budgeting.
Pihaknya berharap ke depannya ada perubahan mendasar terhadap penerapan Perpress 33 ini.
"Diharapkan ada perubahan mendasar terhadap penerapan perpress 33 ini kedepannya," harapnya.
"Karena Asosiasi Dewan kabupaten kota seluruh Indonesia juga sudah berkonsultasi dengan Mendagri terkait hal ini," tandasnya.
Kantor DPRD Barru berlokasikan di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Laporan kontributor Tribuntimur.com, Darullah, @uull_darullah.