Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kantor Lurah Pandang Diduga Sudah Dikuasai Pihak Ketiga, Danny Pomanto: Itu Kriminal Sekali

Kantor Kelurahan Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diduga sudah dikuasai oleh pihak ketiga.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Kelurahan Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, diduga sudah dikuasai oleh pihak ketiga.

Sebab, terdapat pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta, untuk biaya sewa kantor Lurah Pandang.

Sehingga bisa disimpulkan jika Kantor Lurah Pandang, bukan lagi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Menanggapi hal ini, Walikota Makassar Danny Pomanto menegaskan, jika Kantor Lurah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Sebab menurutnya, mustahil Pemkot membangun kantor di atas lahan yang belum dikuasainya.

"Karena tidak mungkin kita bangun (kantor) di tannahnya orang, tidak mungkin. Pasti yang sudah dikuasai pemerintah kota. Nanti saya liat kondisinya bagaiamana, intinya tidak mungkin pemkot bangun kantor di atas lahan yang bukan miliknya," ujar Danny saat dihubungi, Senin (19/4/2021).

Lanjut Danny, dari informasi yang ia terima, tanah tersebut tercatat sebagai Fasum - Fasos Pemerintah kota. 

"Tapi ternyata sudah ada sertifikat baru di atasnya, itu jadi persoalan besar kalau begitu," katanya

"Menurut lapor kantor lurah pandang itu berdiri di atas Fasusnya CV. Dewi yang sudah diserahkan, kenapa lagi ada yang pergi sertifikatkan? Itu kriminal sekali," tegasnya.

Danny pun berencana akan segera melakukan peninjauan terhadap hal ini.

"Saya baru dapat laporan lisan, saya nanti lihat langsung, karena saya masih di Jakarta ini," katanya

Ia pun curiga, jika ada kerjasama antara lurah dan camat jika memang ada pengalihan hak milik Kantor Lurah tersebut.

"Kenapa bisa di sertifikatkan? Berarti camat dan lurah terlibat ini kalau ada pindah tangan," pungkasnya

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, Kantor Lurah Pandang tidak boleh dipindahtangankan. 

Alasannya, karena masuk dalam catatan aset Pemkot Makassar.

"Itu masuk dalam aset Pemkot Makassar, karena tercatat di KIB Aset Pemerintah Kota," ujarnya, Minggu (18/4/2021)

Anehnya, kata Helmy pada APBD Perubahan Tahun 2020 lalu.

Ada pengusulan pembayaran sewa kantor lurah tersebut. Bahkan masuk dalam DPA Kecamatan Panakukkang.

Hanya saja, pada saat itu pencairan anggaran batal.

Alasannya, karena ada persoalan dokumen yang sempat terlambat diterima oleh pihak BPKAD Makassar.

"Pada saat akhir sebelum final keputusan pembahasan masuk anggarannya, memang di awal tidak ada, tapi pas ketok palu ada masuk, tetapi batal cair," jelasnya

Ia pun menduga, Pemerintah Kecamatan yang telah mengusulkan hal tersebut.

Pasalnya tidak ada anggaran yang bisa terproses tanpa adanya usulan pihak terkait.

Bahkan, diduga ada oknum yang meminta agar Kantor Lurah Pandang segera di kosongkan.

Menanggapi hal ini, Camat Panakukkang, Muh Thahir Rasyid, mengaku belum mendengar informasi mengenai persoalan tersebut.

Menurut Thahir, Kantor Lurah Pandang masuk dalam salah satu daftar aset milik Pemerintah Kota Makassar dan tercatat dalam KIB C di Kelurahan.

"Iya, saya belum dengar itu, tanyakanki ke kelurahan," singkatnya

Dikonfirmasi terpisah, Mantan Lurah Pandang Raya, Muh Nawir, yang baru saja di copot dari jabatannya, juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya, kantor yang pernah ia tempati murni milik Pemkot Makassar.

Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal anggaran yang tertuang dalam DPA tersebut. 

Bahkan ia tidak pernah bertemu dengan oknum yang mengklaim tempat tersebut.

"Kalau soal itu pengajuan anggaran saya tidak tau, dan saya juga tidak pernah ketemu sama orang yang klaim kantor lurah," jelasnya

Hanya saja, dirinya saat masih menjabat pernah mengusulkan pembangunan Kantor Lurah Pandang, bukan berupa sewa. 

Karena lokasi itu dianggapnya adalah milik Pemerintah.

Iapun menjelaskan, sebelum kantor lurah Pandang berdiri, pada awalnya adalah tanah fasum yang diserahkan oleh pengemban perumahan CV Dewi ke Pemkot Makassar pada Tahun 1994

"Kemudian Tahun 1996 dibentuk Kelurahan Pandang dan dibangun kantor Lurah Pandang dilokasi itu," ujarnya

"Adapun sisa lahan yg dimiliki yang bersangkutan, terletak di samping Kantor Lurah yang sekarang digunakan sebagai lokasi kontainer sampah," pungkasnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved