Tribun Makassar
DPRD Makassar Minta Pemkot Usut Tuntas Status Kantor Lurah Pandang
Status Kantor Kelurahan Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, saat ini menjadi perdebatan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Status Kantor Kelurahan Pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, saat ini menjadi perdebatan.
Sebab, terdapat pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta, untuk biaya sewa kantor Lurah Pandang.
Sehingga DPRD Makassar meminta kepada Pemerintah Kota agar menelusuri dugaan Kantor Kelurahan Pandang yang diperjual belikan oleh oknum tertentu.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, persoalan ini harus ditelusuri terlebih dahulu.
"Apalagi pengadaan tanah tidak semudah itu, karena ada tim 9 itu kalau mau beli tanah, termasuk walikota didalamnya," ujarnya, Senin (19/4/2021)
Namun, pada tahun anggaran perubahan 2020, Danny Pomanto tidak menjabat sebagai Walikota Makassar.
"Tiap pembebasan lahan itu ada tim 9, termasuk dalamnya walikota sama sekda. Karena persoalan pembebasan lahan itu harus hati-hati," katanya.
Terkait adanya anggaran untuk biaya sewa kantor lurah pandang, ia mengaku tak tahu persis tentang hal itu.
Tapi sepengetahuannya, selama ini kantor kelurahan pandang tidak memiliki kantor dan hanya mengontrak.
"Inikan pandang kelurahan yang tidak pernah ada kantornya. Selalu ngontrak, kita dorong setiap pembahasan anggaran supaya ini kelurahan pandang jadi perhatian," terangnya.
"Kan tidak elok ada kantor lurah tapi selalu kontrak pinjam rumahnya orang. Ini perlu ditelusuri, sekecil apapun uang negara harus ditelusuri, saya sepakat agar jangan ada fitnah, apalagi saya dengar ternyata ini masuk aset ya," lanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, Kantor Lurah Pandang tidak boleh dipindahtangankan.
Alasannya, karena masuk dalam catatan aset Pemkot Makassar.
"Itu masuk dalam aset Pemkot Makassar, karena tercatat di KIB Aset Pemerintah Kota," ujarnya, Minggu (18/4/2021)
Anehnya, kata Helmy pada APBD Perubahan Tahun 2020 lalu.
Ada pengusulan pembayaran sewa kantor lurah tersebut. Bahkan masuk dalam DPA Kecamatan Panakukkang.
Hanya saja, pada saat itu pencairan anggaran batal.
Alasannya, karena ada persoalan dokumen yang sempat terlambat diterima oleh pihak BPKAD Makassar.
"Pada saat akhir sebelum final keputusan pembahasan masuk anggarannya, memang di awal tidak ada, tapi pas ketok palu ada masuk, tetapi batal cair," jelasnya
Ia pun menduga, Pemerintah Kecamatan yang telah mengusulkan hal tersebut.
Pasalnya tidak ada anggaran yang bisa terproses tanpa adanya usulan pihak terkait.
Bahkan, diduga ada oknum yang meminta agar Kantor Lurah Pandang segera di kosongkan.
Menanggapi hal ini, Camat Panakukkang, Muh Thahir Rasyid, mengaku belum mendengar informasi mengenai persoalan tersebut.
Menurut Thahir, Kantor Lurah Pandang masuk dalam salah satu daftar aset milik Pemerintah Kota Makassar dan tercatat dalam KIB C di Kelurahan.
"Iya, saya belum dengar itu, tanyakanki ke kelurahan," singkatnya
Dikonfirmasi terpisah, Mantan Lurah Pandang Raya, Muh Nawir, yang baru saja di copot dari jabatannya, juga mengatakan hal serupa.
Menurutnya, kantor yang pernah ia tempati murni milik Pemkot Makassar.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal anggaran yang tertuang dalam DPA tersebut.
Bahkan ia tidak pernah bertemu dengan oknum yang mengklaim tempat tersebut.
"Kalau soal itu pengajuan anggaran saya tidak tau, dan saya juga tidak pernah ketemu sama orang yang klaim kantor lurah," jelasnya
Hanya saja, dirinya saat masih menjabat pernah mengusulkan pembangunan Kantor Lurah Pandang, bukan berupa sewa.
Karena lokasi itu dianggapnya adalah milik Pemerintah.
Iapun menjelaskan, sebelum kantor lurah Pandang berdiri, pada awalnya adalah tanah fasum yang diserahkan oleh pengemban perumahan CV Dewi ke Pemkot Makassar pada Tahun 1994
"Kemudian Tahun 1996 dibentuk Kelurahan Pandang dan dibangun kantor Lurah Pandang dilokasi itu," ujarnya
"Adapun sisa lahan yg dimiliki yang bersangkutan, terletak di samping Kantor Lurah yang sekarang digunakan sebagai lokasi kontainer sampah," pungkasnya.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan