Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bagaimana Nasib Stadion Mattoanging? Dispora Sulsel Tunggu Kepastian Anggaran

Sementara pada tahapan tersebut, pihaknya berpedoman pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA
Kondisi Stadion Mattoanging 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kepemudaan dan Olahraga Sulawesi Selatan (Dispora Sulsel) menginisiasi rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan ketersediaan anggaran pembangunan Stadion Mattoanging.

Rapat digelar di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumiharjo Makassar, Senin (19/4/2021).

Hadir unsur TAPD meliputi Bappelitbangda, BKAD, APIP dari inspektorat juga tim teknis dari Dinas PUTR.

Rapat tersebut juga menghadirkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Kepala Dispora Sulsel Andi Arwin Azis mengatakan, berdasarkan informasi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ), lelang Managemen Kontruksi (MK) berada pada tahap pengumuman pemenang. 

Setelah itu, proses akan berlanjut pada penandatanganan kontrak. 

Sementara pada tahapan tersebut, pihaknya berpedoman pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.

Pasal 52 ayat 2 dalam aturan itu menegaskan bahwa PPK dilarang melakukan penandatanganan kontrak apabila anggarannya tidak tersedia dalam APBD. 

"Makanya ini penting untuk kita lakukan pertemuan. TAPD sudah menampung harapan Dispora, selanjutnya TAPD melaporkan hasil pertemuan tadi ke Plt gubernur Sulsel untuk kemudian mengambil langkah konkrit," ujar Arwin usai rapat Senin siang.

Arwin mengatakan, pemenuhan anggaran untuk pelaksanaan pembangunan Stadion Mattoanging menggunakan skema pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hanya saja, belakangan pihaknya mendapat informasi kerja sama tersebut masih sebatas Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemprov Sulsel. 

"Sehingga ini perlu diperjelas, makanya TAPD meminta waktu untuk melakukan konsultasi dan melaporkan hasil pertemuan ke pimpinan untuk mendengarkan kebijakan pimpinan terkait kelanjutan proses pinjaman daerah tersebut," katanya. 

Pihaknya juga sekaligus mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada BKAD selaku bendahara umum daerah sebagai syarat sebelum menandatangani kontrak.

"Kami Dispora tinggal menunggu kapan waktunya untuk kami mendapatkan kepastian seperti apa skema tersebut berjalan. Sehingga itu menjadi pedomann kami untuk melangkah selanjutnya," ujar Arwin. 

Lebih jauh, Arwin menegaskan, pada prinsipnya Dispora melaksanakan seluruh kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved