Tribun Luwu Utara
Target Operasi Kasus Sabu-sabu di Luwu Utara Dibekuk
Penangkapan ini dilakukan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Luwu Utara Ipda Kawaru.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua orang terduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
Adalah HE (36) dan OP (31) warga Desa Salulemo, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Keduanya ditangkap saat tengah nyabu di sebuah rumah di desanya.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Narkoba Polres Luwu Utara Ipda Kawaru.
Bersama personel lainnya, yakni Aiptu Darwis, Brigpol Fachrul, Bripka Zhulham, Briptu Arifin, dan Briptu Riswandi.
Kawaru mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat.
Apabila sejumlah orang kerap nyabu di salah satu rumah yang berada di Desa Salulemo.
Kawaru bersama personel lainnya kemudian melakukan penyelidikan di rumah yang dimaksud.
Setelah memastikan informasi dari warga benar, Kawaru melakukan penggerebekan, Sabtu (17/4/2021).
"Ada dua yang kita bawa ke kantor. Inisial HE dan OP," kata Kawaru di Mapolres Luwu Utara, Minggu (18/4/2021).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande mengatakan, HE dan OP merupakan target.
"Memang mereka ini target operasi kita," tuturnya.
Dari tangan keduanya, diamanakan 0,80 gram sabu dan sejumlah barang bukti alat isap sabu.
"Barang buktinya 0,80 gram, sisa sabu yang mereka gunakan," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Luwu Utara.
"Statusnya sudah tersangka, kita masih pengembangan," tutupnya.