Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Pangkep

Kritik Pemerintah, Warga Pangkep Tanam Pisang di Jalan Berlubang, Warga: Daripada Ancam Nyawa Orang

Jalan yang dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Minasatene tak lain adalah Jl Poros KH. Fadeli Luran, Minasate'ne Pangkep.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
handover
Warga Minasatene Pangkep, menanam pohon pisang di ruas jalan rusak untuk mengkritik pemerintah, Sabtu, 17 April 2021. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP - Warga Minasatene Pangkep, menanam pohon pisang di ruas jalan rusak untuk mengkritik pemerintah, Sabtu, 17 April 2021.

Jalan yang dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Minasatene tak lain adalah Jl Poros KH. Fadeli Luran, Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Jalan tersebut diketahui adalah jalan provinsi yang sudah hampir setahun mengalami kerusakan.

Selain itu, jalan yang menjadi salah satu akses utama transportasi PT Semen Tonasa ini membuat pencemaran udara karena lumpur dan pasir yang kering berserakan di sepanjang jalan.

"Lebih baik kami tanami pisang itu jalan daripada membahayakan pengendara," ucap Udin sapaan karib salah satu masyarakat Minasatene, Sabtu (17/4/2021).

Udin menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Pangkep sedianya tidak berpangku tangan melihat kondisi jalan yang dapat mengancam nyawa para pengendara.

Apalagi, kata dia, jalan itu sudah tidak sehat lantaran memproduksi debu saat dilalui kendaraan.

"Kita ini semua bisa-bisa terkena penyakit pernapasan karena tiap hari makan debu jalan," lanjut Udin.

"Kalau itu jalan provinsi jangan juga dijadikan alasan untuk tidak bertanggung jawab," jelasnya.

"Karena jalan ini berada di wilayah Kabupaten Pangkep dan setiap hari menjadi akses masyarakat," terang Udin usai menanam pohong pisang.

Diketahui, jelang waktu sahur, tiba-tiba sekumpulan masyarakat di Minasatene berbondong-bondong menuju Jalan KH Fadeli Luran.

Tampak tiga batang pohon pisang mereka tanam dan berdiri di ruas jalan yang banyak ditemukan berlubang tersebut.

"Jalan rusak tapi kita bayar pajak tak boleh telat? Ayo pemerintah perbaiki jalanan ini," pungkasnya.

Jalan Rusak, Bayar Pajak

Warga kerap melakukan aksi menanam pohon pisang di jalan yang rusak saat protes ke pemerintah.

Keluhan terbanyak masyarakat saat menghadapi jalan raya di lingkungannya yang banyak berlubang, mengungkapkan tetap bayar pajak meski jalanan tetap rusak.

Kebanyakan warga yang melontarkan protes, biasa tak mengetahui siapa penanggung jawab perbaikan jalan di lingkungannya.

Menurut UU 38 tahun 2004 tentang jalan, administrasi perawatan jalan raya dikelompokkan dalam beberapa kategori sebagai berikut ini:

Jalan Nasional

Jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Dalam hal ini tanggung jawab perawatan ada di tangan Presiden melalui Menteri.

Jalan Provinsi

Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi.

Dan yang ini tanggung jawabnya Gubernur.

Jalan Kabupaten

Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan,

ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.

Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi.

Jalan Kabupaten ini disebut juga jalan states, yang bertanggung jawab adalah Bupati.

Jalan Kota

Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota,

pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.

Adapun yang bertanggung jawab adalah Walikota setempat.

Jalan Desa

Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Jenis jalan ini yang bertanggung jawab merawatnya adalah Kepala Desa.

Pembangunanya bisa melalui Dana Desa atau Swadaya masyarakat.

Warga juga berhak untuk membatasi muatan kendaraan yang melewatinya untuk keawetan jalan.

Pemerintah Kabupaten juga bisa memberikan bantuan melalui BKK, Bantuan Keuangan Khusus, yang biasanya diperjuangkan oleh Anggota DPRD setempat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved