Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Edy Rahmat Orang Kepercayaan Nurdin Abdullah Teken Kontrak 4 Paket di Luar DPA
Inspektorat Sulsel juga membuka penyimpangan yang dilakukan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) Edy Rahmat tak hanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir Februari lalu.
Inspektorat Sulsel juga membuka penyimpangan yang dilakukan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel itu.
Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, usai melakukan pemeriksaan terkait proyek yang berjalan pada APBD 2020 ada beberapa proyek 'siluman' atau proyek yang diadakan di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas PUTR Sulsel.
"Yang saya tahu, PUTR pernah menyurat pada bulan Januari ke Inspektorat, sebelum saya masuk. Inspektorat menjawab jelas, jangan bikin kontrak kalau tidak ada di DPA, selesai," katanya via pesan WhatsApp, Minggu (18/4/2021).
Namun itu tetap dilakukan Edy Rahmat.
Menurut Sulkaf, ada empat paket di luar DPA yang diteken kontrak Edy Rahmat pada 2020.
"Saat saya masuk dan ditanya lagi. Saya bilang, paket tak ada di DPA hentikan," kata mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel itu.
"Kan Edy Rahmat yang teken kontrak. Kita tidak bisa tanya Edy Rahmat alasannya kenapa tanda tangan kontrak, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Lumayan ada empat paket yang saya tahu," katanya.
Mengingat Edy saat ini berada di Rutan KPK.
Ia pun tidak ingin melakukan supervisi dan meninjau ke lapangan terkait 4 paket tersebut.
"Jangan sampai saya pergi tinjau, dibilang itu saya akui. Urusannya itu PUPR," katanya.
Diminta untuk menyebutkan empat paket yang diteken Edy tersebut Sulkaf hanya membenarkan satu paket.
Pembangunan jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
"Ada tiga lagi, tanyaki orang PUTR," kata Sulkaf.
Dilansir lpse.sulselprov.go.id, Minggu (18/4/2021) pukul 15.15 Wita, tender penanganan jalan Kawasan Pucak di Maros sepanjang 5,8 Kilometer dimenangkan PT Mulia Trans Marga.