Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
KPK Sita Dokumen Transaksi Nurdin Abdullah di Bank Sulselbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menginformasikan hasil pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek infrastruktur
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menginformasikan hasil pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada lima saksi yang diperiksa di Kantor Polrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Rabu (14/4/2021).
Saksi yang diperiksa yaitu, Siti Abdiah Rahman (Pegawai BUMN).
Dalam pemeriksaan tersebut, didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto).
Uang tersebut diduga akan diberikan kepada tersangka Nurdin Abdullah melalui Tersangka ER (Edy Rahmat).
Kemudian M Ardi yang merupakan Kepala Kantor Cabang Bank BUMN di Makassar.
"M Ardi Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang. Ia dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," ujar Ali Fikri dalam pesan WhatsApp, Kamis (15/4/2021).
Kemudian Mawardi, Pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel.
"Mawardi (Pegawai Bank Sulselbar Makassar). Bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari Tersangka NA," ujar Ali Fikri.
Tim penyidik KPK menyita dokumen transaksi perbankan Bank Sulselbar dari tersangka Nurdin Abdullah.
Lalu untuk Sri Wulandari (Swasta) dan Sari Pudjiastuti (PNS).
"Ia didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka NA, yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu yaitu para kontraktor diantaranya dari Tersangka AS," jelas Ali Fikri.
Edy Rahmat Diperiksa
Pada Kamis (15/4/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih juga telah dilakukan pemeriksaan Tersangka Edy Rahmat (ER).
"ER diperiksa sebagai saksi untuk TersangkaNurdin Abdullah," kata Jubir KPK, Ali Fikri.
"Adapun yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh Tersangka AS kepada Tersangka NA melalui Tersangka ER," jelas Ali Fikri.