Kok Bima Arya Pidanakan Rizieq Shihab? Ternyata Dia Punya Jasa ke Eks Pemimpin FPI
Kok Bima Arya pidanakan Rizieq Shihab? Ternyata dia punya jasa ke eks pemimpin FPI.
RS Ummi dinilai tidak kooperatif mendukung kinerja Pemerintah Kota Bogor yang sedang berupaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan menutupi hasil test swab Rizieq Shihab.
"Setiap persoalan itu kan selalu ada konteksnya. Konteksnya kan adalah antara Satgas dan RS Ummi. Saya sebagai Kasatgas tentu tidak langsung (mempermasalahkan) ke Rizieq Shihab, tetapi ke RS UMMI yang tak lakukan prosedurnya," kata Bima Arya.
Dalam persidangan tersebut Bima Arya bertindak sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kedudukannya sebagai Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Sementara perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq sendiri.(*)