Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Faktor di Reshufflenya Kabinet Jokowi-Ma'ruf, Kapan? Ali Ngabalin: Dalam Pekan Ini

Ali Ngabalin mengatakan ada tiga faktor yang menguatkan Presiden akan melakukan perombakan Kabinet Indonesia Maju Jilid ke 2 dalam waktu dekat.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

Sebelumnya juru bicara wakil presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan tentu ada rembukan yang dilakukan presiden dan wakil presiden dalam menentukan reshuffle kabinet.

Terlebih DPR sebelumnya sudah menyetujui dibentuknya penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek, serta pembentukan Kementerian Investasi.

"Tentu Wapres sudah rembukan, diajak rembukan oleh presiden," kata Masduki Baidlowi, dalam konfrensi pers secara daring, Senin (12/4/2021).

Soal pembentukan kementerian baru, Masduki menyebut hal itu diperlukan untuk kepentingan di masa depan.

"Saya kira memang investasi itu penting ke depan. Tapi pembicaraan (masih) jauh, tidak bisa dibicarakan saat ini karena belum final, masih proses diselesaikan," sambung Masduki.

Kendati demikian, soal reshuffle, Masduki mengaku belum memperoleh kabar terkini.

"Nanti akan ada pembicaraan spesifik antara presiden dan wapres dan kalau semuanya clear baru dibicarakan," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar, Jumat (9/4/2021), menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis (8/4/2021).

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek; b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.

Setelahnya politikus Gerindra itu menanyakan persetujuan dari para anggota dewan terhadap keputusan penggabungan dan pembentukan kementerian ini.

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 


Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved