Tribun Ramadan
Hukum Chat Mesra dengan Pacar saat Ramadhan Bisa Batalkan Puasa?
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1442 H bagi umat muslim. Selain menahan haus dan lapar, umat muslim juga harus menjaga sikap dan menjaga dir
TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1442 H bagi umat muslim.
Selain menahan haus dan lapar, umat muslim juga harus menjaga sikap dan menjaga diri dari beberapa hal yang membatalkan puasa.
Nah, bagaimana Hukumnya chat mesra dengan pacar saat sedang puasa? benarkah membatalkan puasa?
Berikut ini disadur dari laman Konsultasisyariah.com melalui artikel berjudul Pacaran Membatalkan Puasa.
Jangan sampai Anda puasa namun tak mendapatkan pahala karena melakukan hal-hal yang mengarah kepada maksiat.
Banyak diantara mereka yang menodai kesucian Ramadan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa, namun yang dia dapatkan dari puasanya hanya lapar dan dahaga,” (HR Ahmad 8856, Ibn Hibban 3481, Ibnu Khuzaimah 1997 dan sanadnya dishahihkan Al-A’zami).
Satu di antara sebabnya adalah mereka berpuasa, namun masih rajin berbuat maksiat.
Salat tarawih malam pertama Ramadan 1440 H di Masjid Amirul Mukminin, Pantai Losari, Makassar, diikuti ribuan umat Muslim, Minggu (5/5/10).
Pacaran adalah Zina
Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina hati.
Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim nomor 6925)
Semua anggota badan berpotensi untuk melakukan semua bentuk zina di atas.
Mengantarkan kemaluan untuk melakukan zina yang sesungguhnya.
Karena itulah, Allah melarang mendekati perbuatan ini dengan menjauhi semua sebab yang akan mengantarkannya.