Tribun Palopo
Hari Pertama Puasa, Anggota KPU hingga Lansia Jadi Sasaran Vaksin di Palopo
Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, menjalani vaksin pada hari pertama puasa, Selasa (13/4/2021).
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, menjalani vaksin pada hari pertama puasa, Selasa (13/4/2021).
Sebanyak 34 orang mulai dari komisioner, ASN dan staf kontrak KPU disuntik vaksin di kantor KPU Palopo.
Peserta terlebih dahulu menjalani proses skrining kesehatan.
Komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail mengatakan, vaksinasi sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah, vaksinasi bertepatan hari pertama puasa. Kita berharap dengan vaksinasi ini mampu memutus penyebaran Covid-19 di Kota Palopo dan menjadi berkah di bulan Ramadhan,” kata Iswandi.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Palopo, San Ashari menyebut, pelaksanaan vaksinasi di hari pertama puasa menyasar lima lokasi.
Diantaranya KPU Palopo, BNN Palopo, guru, lansia, dan muballigh.
“Untuk Selasa ini ada lima lokasi mulai dari kantor KPU, BNN, kemudian lansia, mubaligh dan guru," kata Ashari.
"Hari ini kita targetkan 250 yang menerima vaksinasi Covid-19,” tambahnya.
Sementara itu, update Covid-19 Kota Palopo saat ini jumlah pasien dirawat sebanyak 6 orang.
Empat orang di rumah sakit dan dua orang isolasi mandiri.
Kota Palopo saat ini masih dalam status zona oranye Covid-19.
Sebelumnya, terkait vaksin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yakni fatwa Nomor 13 tahun 2021 membolehkan vaksin saat berpuasa.
MUI menegaskan bahwa Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 mengenai vaksinasi covid-19 saat bulan Ramadan sudah melalui pertimbangan yang matang, dibarengi dengan dalil-dalil serta dasar hukum yang kuat.
Karena itu masyarakat diminta tidak ragu terhadap agenda vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan.
"Kalau tidak ikuti fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF diberitakan Tribun, Kamis(18/3/2021).
Hasanuddin menuturkan vaksinasi melalui proses suntik pada bulan puasa atau saat orang sedang berpuasa tidak membatalkan ibadah shaum yang sedang dijalankan.
"Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata Hasanuddin.
"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tambahnya.
Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin Ahmad.