Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demokrat

Belum Habis, Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri

Belum Habis, Kubu Moeldoko Gugat AHY sampai Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Moeldoko dan AHY 

Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu juga menyasar Menkumham Yasonna Laoly.

Hal itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/Pn.Jkt.Pst.

Detail perkara gugatan itu menyebut pihak penggugat adalah DPP Partai Demokrat pula. Selain itu, ada nama La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila.

Hasil penelusuran atas nama-nama itu sebagian besar menyebut mereka pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Karena mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Demokrat memecat mereka. 

Salah satunya adalah La Moane Sabara pernah menjabat Ketua DPC Wakatobi. Kini, La Moane digantikan oleh Rusda Mahmud.

La Moane dan kelompok Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi pihak yang turut tergugat.

Para penggugat dari kubu Moeldoko meminta Majelis Hakim menyatakan DPP Demokrat melanggar hak politik serta perdata mereka.

Mereka juga menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Menurut kelompok Moeldoko, AD/ART itu bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Partai Politik (Parpol) tahun 2008.

Selain itu, kelompok Moeldoko pun mencantumkan permohonan provisi atau permohonan di luar pokok perkara. 

Mereka meminta majelis hakim melarang DPP Partai Demokrat 2020-2025 melakukan seluruh tindakan hukum atas nama partai.

Hal ini harapannya dapat mencabut kembali pemecatan-pemecatan para kader Demokrat peserta KLB Sibolangit, Deli Serdang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved