Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Majauleng Ditangkap, Beraksi Sejak Tahun 2020 di Wajo

Tiga komplotan pencuri sapi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk personel Polres Wajo.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Polres Wajo melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian sapi, Senin (12/4/2021) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Tiga komplotan pencuri sapi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk personel Polres Wajo.

Ketiga pelaku diketahui warga Kecamatan Majauleng yang bernama Lapajung (43), Mukhsin (47), dan Sulkarnaeni (41).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, ketiga pelaku diketahui telah beraksi di tiga titik di Kecamatan Majauleng pada 2020 lalu.

"Ketiga pelaku adalah komplotan spesialis pencurian sapi, yang beraksi sejak 2020 lalu dan baru berhasil ditangkap," katanya, saat menggelar jumpa pers, Senin (12/4/2021).

Pertama, aksi pencurian sapi dilakukan di Desa Tajo, Kecamatan Majauleng pada Agustus 2020 lalu.

Para pelaku berhasil mengambil tiga ekor sapi korban yang digembalakan di kebun tanpa penjagaan.

Kedua, aksi serupa dilakukan di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng pada Desember 2020 lalu.

Para pelaku berhasil menggondol seekor sapi yang ditambatkan di dekat rumah korbannya.

Titik ketiga dilakukan di Dusun Benceng-bencenge, Desa Tajo dan para pelaku berhasil mengambil 3 ekor sapi yang ditambatkan di area persawahan.

"Pada umumnya pelaku mengambil sapi milik korban yang disimpan di dekat rumah korban sendiri yang dilakukan pada malam hari," tambah Muhammad Islam.

Bila ditotalkan, ada 10 sapi yang berhasil digasak para pelaku lalu dijual. Satu sapi biasanya dibanderol Rp 3.000.000.

"Jumlah keseluruhan sapi yang diambil sebanyak tujuh ekor di 3 TKP, hasil penjualannya selalu dibagi tiga," katanya.

Islam menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa para pelaku juga pernah melancarkan aksinya di daerah lain.

Para pelaku pun disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," kata mantan Wakapolres Minahasa Selatan itu.

Pada kesempatan jumpa pers tersebut, Kapolres Wajo juga menghadirkan tersangka lain dari TKP yang lain dengan kasus yang sama, yakni pencurian sapi di daerah Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved