Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Mattoanging

Soal Stadion Mattoanging, Bastian Lubis Nilai DPRD Sulsel Tak Jalankan Pengawasan, Minta KPK Usut

Tak hanya anggota DPRD Sulsel, Bastian Lubis juga mempertanyakan tugas TGUPP yang dianggapnya tidak profesional. Padahal mereka digaji dari APBD.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Ist
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis 

Pembangunan Stadion Mattoanging Amburadul

Menurutnya, sejak awal perencanaan pembangunan Stadion Mattoanging amburadul.

Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel no-naktif M Nurdin Abdullah kala itu mengambil kebijakan tanpa mengikuti mekanisme Undang-undang keuangan negara.

Regulasi itu tercantum pada Undang-undang Keuangan Negara Nomor 17/2003 dan Undang-undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Itu ada alasannya karena gini, setiap yang namanya pemerintah itu tidak pernah berhutang ke pihak ketiga,” katanya.

“Itu konsepnya. Karena setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah harus disiapkan dananya baru dilaksanakan,” jelas Bastian dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021).

Mantan auditor ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini menuturkan, Stadion Mattoanging belum tercatat sebagai aset pada saat dirobohkan Nurdin Abdullah.

Dengan demikian, Nurdin Abdullah telah merusak aset negara sebelum anggaran pembangunannya tersedia.

3 Proyek andalan Pemprov Sulawesi Selatan yang sempat diprotes oleh Wali Kota Makassar. Bagaimana kelanjutannya, Pedestrian Tanjung Bunga, New Stadion Mattoanging, Menara Kembar (Twin Tower)
3 Proyek andalan Pemprov Sulawesi Selatan yang sempat diprotes oleh Wali Kota Makassar. Bagaimana kelanjutannya, Pedestrian Tanjung Bunga, New Stadion Mattoanging, Menara Kembar (Twin Tower) (dok tribun timur)

“Karena kita tahu sendiri yang namanya aset negara itu harus ada prosesnya di mana harus disiapkan dananya dulu, dana untuk perencanaan renovasi atau dibangun baru,” jelasnya.

Parahnya kata Bastian, pembangunan Mattoanging tak masuk dalam APBD dan RPJMD.

Termasuk rencana awal renovasi stadion dengan aggaran yang diklaim sebesar Rp200 miliar.

“Bagaimana sekarang anggota DPRD memasukkan anggaran ke sana (pembangunan stadion). Jadi saya melihat dari laporan perda APBD 2020-2021,” katanya.

“Saya tidak melihat namanya pembangunan atau renovasi Stadion Mattoanging kok dibongkar kok dirobohkan, ini kan sesuatu yang mustahil," ujar Bastian menambahkan.

“Terus uangnya dari mana, katanya di PEN, lah itu dana PEN bukan diperuntukkan untuk stadion. Jadi merupakan suatu pembodohan, kita ini dibodohi sebenarnya kemarin,” katanya.

Minta KPK Usut Proyek Stadion Mattoanging

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved