Tribun Majene
Polres Majene Musnahkan 256 Knalpot Racing
Polres Majene, Sulawesi Barat memusnahkan ratusan knalpot racing yang disita dari sepeda motor kalangan anak muda
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Satuan Lalulintas Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat memusnahkan ratusan knalpot racing yang disita dari sepeda motor kalangan anak muda, Senin (12/4/2021).
Knalpot yang dianggap menimbulkan suara bising dihancurkan dengan menggunakan alat berat.
Pemusnahan berlangsung di halaman Markas Kepolisian Resor Majene.
"Totalnya ada 256 knalpot, " kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Majene Iptu Andi Rady
Menurutnya ratusan knalpot itu merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 4 tahun sejak 2018 lalu.
Penggunaan knalpot itu kata dia ada aturannya. Sesuai aturan jika kapasitas 177 cc maka maksimal suara knalpot 90 desibel.
Jika lebih dari 175 cc maksimal 93 desibel. "Jadi jika lebih dari itu melanggar," tegasnya.
Iptu Andi Rady menambahkan bahwa ratusan knalpot ini tidak masuk dalam status barang bukti.
Alasannya, pemusnahan ini dilakukan atas kerelaan para pemilik kenalpot.
Mereka bersedia mengganti knalpot yang standar demi menjaga ketertiban dalam berlalu lintas.
"Jika BB pasti ada lanjutan proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji menyebutkan pemusnahan kenalpot dilakukan untuk menciptakan kenyamanan ditengah masyarakat.
"Karena kita ketahui bersama suara knalpot brong itu sangat mengganggu, " tuturnya.
Meski demikian, pemusnahan ini tbukan jaminan tak terulangnya lagi pelanggaran serupa. Karena semuanya dikembalikan kepada lagi kepada pengendara itu sendiri.
"Seluruh pengendara harus memiliki dan meningkatkan kesendaran sendiri dalam menekan angka kecelakaan. yang terpenting dalam berkendara kembalikan semua kepada standar penggunaan kendaraan," tutur Kapolres.
