Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Jambret Ponsel Saat Hamil Besar, Ibu Muda di Makassar Lahiran Prematur Saat Berstatus Tersangka

Seorang ibu hamil di Kota Makassar, harus merawat bayinya yang masih dalam inkubator dengan bertatus tersangka tahanan kota.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, saat merilis kasus di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Senin (1242021) siang 

Rp 200 ribu hasil penjualan ponsel iPhone curiannya itu lalu dibagi tiga.

Khusus, Ana, hasil jambret itu diduga hendak digunakan untuk proses lahira.

"Mungkin, bisa saja. Tapi kita tidak tanya jauh sampai ke sana," ungkap Kadarislam.

Tersangka Ana yang ditangkap saat dalam kondisi hamil tua itu, pun dilarikan ke RS Bhayangkara.

Pasalnya, saat beberapa hari di tahanan Mapolsek Wajo, ia mengeluh sakit hendak melahirkan.

"Untuk tersangka Ana, sementara ini kita alihkan tahanannya karena dalam kondisi hamil. Karena melahirkan," ungkap Kadarislam.

"Jadi, anaknya sekarang itu masih dalam inkubator dan dalam pengawasan orangtuanya (Ana). Atas pertimbangan kesehatan itulah, maka status tersangka dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota," sambungnya.

Lebih jauh, Kadarislam menjelaskan, Ana melahirkan bayinya dalam kondisi prematur.

"Tanggal 31 Maret kemarin, keluar dari rumah sakit. Kita pikir itu normal kelahiran anaknya, ternyata anaknya harus dalam inkubator," tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya pun terpaksa mengalihkan status tersangka Ana dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Namun, kata Kadarislam, pengalihan status tahanan itu tidak menggugurkan proses hukum yang akan dijalani.

Dalam kasus itu, polisi menerapkan 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved