Tribun Bone
Berada di Hulu Sungai DAS Walanae, Walhi Minta Izin Tambang Marmer di Bontocani Bone Dicabut
Tambang marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua berada di daerah hulu daerah aliran sungai (DAS) Walanae.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, BONTOCANI - Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki potensi alam yang besar.
Salah satunya tambang marmer. Letaknya di Desa Bontojai dan Bulusirua. Berada di daerah hulu daerah aliran sungai (DAS) Walanae.
Perusahaan yang mengantongi izin tambang untuk mengerjakan adalah PT Emporium Bukit Marmer. Luas izin tambang 126,5 hektar.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menanggapi keluarnya izin usaha pertambangan PT Emporium Bukit Marmer.
Menurut Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel, Slamet Riadi, secara keruangan daerah hulu harusnya menjadi daerah yang dilindungi dari aktivitas ekstraktif. Sebab, akan berdampak pada daerah hilir.
Terlebih, lokasi pertambangan berada di salah satu DAS di Sulsel yang sangat kritis yakni DAS Walanae.
"Hasil investigasi kami di lapangan menunjukkan bahwa pembukaan lahan secara masif untuk aktivitas pertambangan dan pembukaan jalan jelas akan berdampak buruk pada jasa lingkungan hulu DAS Walanae sebagai sumber mata air dan saluran irigasi masyarakat," jelasnya Senin (12/4/2021).
Selain itu, surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang bertugas di Wilayah Sungai Walanae-Cenranae kepada Aliansi Tolak Tambang Bontocani juga memperjelas bahwa BBWS Pompengan Jeneberang belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis terkait dengan aktivitas tambang marmer di Hulu DAS Walanae.
"Melalui surat balasan dalam bentuk pemberitahuan dari BBWS Pompengan-Jeneberang maka kami menduga kuat penerbitan izin usaha pertambangan Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua cacat prosedur dan membahayakan masyarakat serta lingkungan di Bontocani," ungkapnya.
Slamet menambahkan, lokasi pertambangan terdapat dua gua atau leang yang masuk dalam WIUP perusahaan.
Gua atau leang tersebut yaitu, Leang Biccu dan Leang Ondungan.
"Baik di lokasi maupun sekitar pertambangan terdapat banyak gua yang menyimpan catatan sejarah dan budaya yang sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan," terangnya.
"Seharusnya kawasan ini dijaga serta dilindungi dan tidak untuk di tambang. Apalagi Bone ini terkenal dengan adat dan budayanya," tegas Slamet
Dia pun mendesak kepada seluruh pihak terkait untuk tidak mengorbankan masyarakat di atas kepentingan perseorangan.
"Olehnya itu kami mendesak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel untuk menerbitkan rekomendasi penghentian tambang yang akan mengancam eksistensi gua pra-sejarah di Bontocani," pintanya.
"Kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk segera mencabut izin pertambangan PT Emporium Bukit Marmer di Desa Bontojai dan Bulusirua," pungkasnya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kondisi-pertambangan-bukti-marmer-di-desa-bontojai-dan-desa-bulusirua-bone-1.jpg)