Tribun Bulukumba
Pemda Bulukumba Rencana Lakukan Refocusing, Ketua Fraksi PKB: Tidak Perlu Bikin Susah
Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba melakukan refocusing anggaran, mendapat kritikan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba melakukan refocusing anggaran, mendapat kritikan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB Bulukumba, Fahidin HDK, Minggu (11/4/2021).
Fraksi PKB menilai, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, sudah didesain mendukung setiap program dan penanganan covid-19 secara menyeluruh.
"Kalau kita lihat struktur APBD, itu menurut kami sudah mendukung penangangan covid-19 secara menyeluruh," kata Fahidin.
Karena kebutuhan anggaran untuk penangan covid ini sudah dialokasikan melalui program dan kegiatan yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Belum lagi Biaya Tak Terduga (BTT), yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp6 miliar.
Jika dipetakan satu persatu, jelas Fahidin, maka presentase anggaran untuk penanganan covid pada APBD 2021, baik dari segi kesehatan hingga upaya pemulihan ekonomi sudah cukup besar.
Termasuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ini perlu menjadi pemikiran Pemda agar kembali menganalisa struktur APBD kita secara baik," tegas Fahidin.
Seluruh program kegiatan yang sudah ditetapkan bersama, dianggarkan melalui APBD, lanjut dia, seharusnya sudah dapat dilakukan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Termasuk kegiatan fisik dan juga kegiatan non fisik.
"Jadi tidak perlu lagi bikin susah," tambahnya.
Fahidin mengaku, dirinya memang pernah membaca surat edaran dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuanhan (Kemenkeu).
Edaran itu memang menghendaki untuk refocusing khusus Dana Transfer Daerah, baik Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Umum (DAU) dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Memang refocusing DAU dan DBH ini diberi catatan minimal 8 persen untuk kebutuhan penanganan pandemi.