Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Brimob & Dokter Selingkuh

Oknum Brimob Tak Berkutik Kepergok Mertua Zina dengan Dokter TNP, Suami Bu Dokter Polisi Juga

Malunya, oknum Brimob & Dokter Selingkuh rumah digerebek mertua. Briptu MM lakukan hal tak terduga ini kepada sang mertua

Editor: Mansur AM
Kolase YouTube
Ilustrasi oknum Brimob & Dokter Selingkuh 

Tiba-tiba TNP berusaha menutup pintu rumah.

Namun, sang mertua Briptu MM mendorong pintu dan mendapati menantunya dalam kondisi tak berbusana.

Dibekap, melarikan diri

Mengetahui hal tersebut, sang mertua kemudian terlibat cekcok mulut dengan Briptu MM.

Saat itu pula, Briptu MM justru membekap mulut mertuanya hingga sang mertua ketakutan.

Namun, mertua Briptu MM berhasil melepaskan diri, berteriak minta tolong dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Sedangkan Briptu MM telah menghilang dari rumah sang dokter yang diduga selingkuhannya.

Polres Buru dan Propam Polda Maluku turun tangan

Menyusul peristiwa perselingkuhan itu, Polres Pulau Buru membenarkan telah mendapatkan laporan pada Minggu (4/4/2021).

"Iya itu soal perzinaan, kasusnya sekarang sudah ditangani," tutur Paur Humas Polres Buru Aipda Jamaludin.

Menurutnya, Polres Buru menangani kasus pidana umum, sementara Propam Polda Maluku juga terjun menangani masalah etik keanggotaan Polri yakni Briptu MM.

"Karena dia anggota Brimob jadi proses etiknya di Propam, kita tangani pidana umum saja," katanya.

Baca juga: VIRAL Suami Gugat Cerai Istri Sah Padahal Lagi Hamil 9 Bulan, Lebih Pilih Pelakor yang Usia 20 Tahun

Baca juga: Oknum TNI Eksekusi Istri Teman Berkali-kali di Tempat Karaoke, Wanita Tak Peduli Banyak Orang

inggu (4/4/2021). Ironisnya, orang yang memergoki aksi perselingkuhan Briptu MM adalah mertuanya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipergoki Selingkuh dengan Dokter, Anggota Brimob Briptu MM Bekap Mulut Mertuanya hingga Ketakutan",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved