Khazanah Islam
Hukum Mengenakan Mukena Warna Warni Menurut Pandangan Ustad Ammi Nur Baits
Apakah dengan memakai mukena warna warni diperbolehkan untuk kaum perempuan? berikut tanggapan Ustad Ammi Nur Baits.
Editor:
Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Umat muslim bersiap menunaikan Salat Iduladha 1441 Hijriah di masjid Al Markas Al Islami, Makassar, Sulsel, Jumat (31/7/2020). Apakah dengan memakai mukena warna warni dilarang dalam agama Islam?
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.
Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.(*)
Baca juga: Terapkan Prokes, Salat Tarawih di Masjid Agung Al Maarif Bone Bisa Tampung Seribu Jamaah
Baca juga: Salat Tarawih di Masjid Diizinkan, Ceramah 10-15 Menit dan Kapasitas Jamaah Hanya 50%