Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Mengenakan Mukena Warna Warni Menurut Pandangan Ustad Ammi Nur Baits

Apakah dengan memakai mukena warna warni diperbolehkan untuk kaum perempuan? berikut tanggapan Ustad Ammi Nur Baits.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Umat muslim bersiap menunaikan Salat Iduladha 1441 Hijriah di masjid Al Markas Al Islami, Makassar, Sulsel, Jumat (31/7/2020). Apakah dengan memakai mukena warna warni dilarang dalam agama Islam? 

Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.

Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.(*)

Baca juga: Terapkan Prokes, Salat Tarawih di Masjid Agung Al Maarif Bone Bisa Tampung Seribu Jamaah

Baca juga: Salat Tarawih di Masjid Diizinkan, Ceramah 10-15 Menit dan Kapasitas Jamaah Hanya 50%

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved