Kepala Sekolah Cabuli Siswi
Terkait Dugaan Pencabulan Oknum Kepsek di Jeneponto, Sekdis Pemprov: Kita Tunggu Putusan Akhirnya
Kasus dugaan pencabulan oknum Kepala Sekolah di Jeneponto berinisial KR sudah dijadikan tersangka.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pencabulan oknum Kepala Sekolah di Jeneponto berinisial KR sudah dijadikan tersangka.
Diketahui pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korban.
Sehingga, kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.
KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara. dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 1/3. (baca penjelasannya pada bagian bawah berita)
Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Hery Sumiharto mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan akhirnya, karena kasus tersebut sudah masuk rana hukum.
"Saya rasa kita tunggu saja putusan akhirnya, karena ini sudah masuk di rana hukum dan saya no koment," katanya, Jumat (9/4/2021).
Apalagi menurutnya, tersangka merupakan ASN, dan menurutnya akan ada aturan sendiri yang mengatur teknis sanksi pelanggaran yang dilakukan KR.
"Karena beliau adalah ASN maka nanti akan ada juga aturannya terkait ASN ynag melanggar hukum sesuai aturan ASN itu sendiri," pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.
Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.
Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.
"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).
Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.
Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.
"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.
Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.
"Masih diproses disini," sebut Ipda Uji Mughni.
Sekadar diketahui bahwa NF (17) melaporkan pelaku (KR) ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.
KR dilapor pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.
NF mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh KR yang merupakan kepala sekolah Jeneponto.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan