Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerkosaan di Luwu

Dirudapaksa Enam Pria, Gadis 19 Tahun Asal Bua Juga Diancam Akan Dibunuh

Selain diperkosa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Fahrizal Syam
TRIBUNLUWU.COM/CHALIK MAWARDI
Pelaku rudapaksa gadis usia 18 tahun di Luwu, Sulsel. 

TRIBUNLUWU.COM, BUA - Gadis berinisial WD (16) menjadi korban pemerkosaan enam pemuda di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Selain diperkosa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.

Ancaman tersebut membuat korban secara terpaksa menyerahkan tubuhnya dirudupaksa para pelaku.

"WD awalnya dibujuk masuk kedalam sebuah kamar lalu disetubuhi oleh lelaki TG," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Jumat (9/4/2021).

"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut."

"WD sempat berontak, namun salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak," sambung Faisal.

Setelah kejadian itu WD melaporkan aksi bejat keenam pria yang mengilirnya ke Polsek Bua Polres Luwu.

"Pelaku pengancaman menyebut jika tidak mau 'main' nyawanya bakal melayang," bebernya. 

Diketahui, WD digilir enam pria pada sebuah rumah di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Luwu.

Tak terima dengan perbuatan enam orang itu, WD bersama keluarga kemudian melapor ke Polsek Bua.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap empat dari enam pelaku.

"Dua pelaku masih buron," kata Faisal.

Faisal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban WD berkenalan dengan salah satu pelaku TG (18) melalui media sosial Facebook.

Pada Jumat (2/4/2021) malam, TG mengajak korban bertemu di sekitaran Lapangan Bua.

Korban lalu diajak TG jalan-jalan menggunakan motor.

TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.

Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Lalu menjalankan aksinya menggauli korban.

Setelah puas, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.

Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban.

Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.

Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.

Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).

Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.

"Empat yang sidah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.

Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," tutup Faisal. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved