Ayah Cabul
Ayah Cabul di Toraja Utara Terancam 15 Tahun Penjara
RM (43) seorang pria asal Bokin, Toraja Utara terancam hukuman 15 tahun penjara, Sabtu (10/4/2921).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--RM (43) seorang pria asal Bokin, Toraja Utara terancam hukuman 15 tahun penjara, Sabtu (10/4/2921).
Ancaman hukuman menyusul setelah perbuatan keji yang dilakukan oleh RM.
Ia diketahui menyetubuhi anak dibawa umur berinisial RS (16).
Korban tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Pasal yang dipersangkakan kepada RM yakni Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Leo Timang.
Diketahui, aksi bejat pelaku kepada anak gadisnya itu sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2020. Atau sejak istrinya meninggal.
Akibat perbuatan pelaku korban hamil. Korban juga trauma berat.
Sementara aksi pelaku terbongkar setelah tante korban bernama Biri datang ke Toraja.
Biri datang dari Lamasi, Kabupaten Luwu untuk melihat kondisi korban.
Saat tiba, Biri melihat perut korban buncit. Ia pun curiga korban hamil.
Setelah dicari tahu, korban akhirnya mengaku sedang hamil.
Korban juga mengakui siapa bapak dari bayi yang tengah dikandungnya.
"Tante korban yang melapor, baru personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bokin," ucap Leo Timang.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara.
Ia akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y