Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabul

Ayah Cabul di Toraja Utara Terancam 15 Tahun Penjara

RM (43) seorang pria asal Bokin, Toraja Utara terancam hukuman 15 tahun penjara, Sabtu (10/4/2921). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
ist
Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, RM (43) Pria di Bokin Toraja Utara Ditangkap Polisi, Sabtu (10/4/2021) 

TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--RM (43) seorang pria asal Bokin, Toraja Utara terancam hukuman 15 tahun penjara, Sabtu (10/4/2921). 

Ancaman hukuman menyusul setelah perbuatan keji yang dilakukan oleh RM. 

Ia diketahui menyetubuhi anak dibawa umur berinisial RS (16).

Korban tak lain adalah anak kandungnya sendiri. 

Pasal yang dipersangkakan kepada RM yakni Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun  2016  tentang  perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Leo Timang

Diketahui, aksi bejat pelaku kepada anak gadisnya itu sudah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2020. Atau sejak istrinya meninggal. 

Akibat perbuatan pelaku korban hamil. Korban juga trauma berat. 

Sementara aksi pelaku terbongkar setelah tante korban bernama Biri datang ke Toraja. 

Biri datang dari Lamasi, Kabupaten Luwu untuk melihat kondisi korban. 

Saat tiba, Biri melihat perut korban buncit. Ia pun curiga korban hamil. 

Setelah dicari tahu, korban akhirnya mengaku sedang hamil. 

Korban juga mengakui siapa bapak dari bayi yang tengah dikandungnya. 

"Tante korban yang melapor, baru personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bokin," ucap Leo Timang. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara

Ia akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved