Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Eric Horas: Saya Diperiksa KPK Soal Pembelian Mesin Kapal Putra Nurdin Abdullah

Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas menyampaikan telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Eric Horas
Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas. (Dokumen pribadi Eric Horas) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas menyampaikan telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eric Horas diperiksa KPK dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Eric Horas diperiksa KPK pada Kamis (8/4/2021) kemarin di Gedung KPK.

Eric Horas mengatakan diperiksa selama 6 jam 30 menit. Sejak pukul 10:30 WIB hingga pukul 17:00 WIB.

"Sebagai warga negara yang baik saya koperatif memenuhi panggilan KPK," kata Eric Horas saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (9/4/2021).

Eric Horas menjelaskan meteri pemeriksaan bukan berkaitan dengan pengerjaan proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Menurutnya, pemeriksaan dirinya bukan sekaitan pekerjaannya sebagai anggota DPRD Kota Makassar, melainkan pembeliaan barang di toko miliknya.

"Jadi penyidik mempertanyaan beberapa hal terkait masalah kasus Pak NA," ujar Eric Horas.

"Tapi tidak ada hubungan saya secara langsung dengan proyek Pemprov Sulsel," terangnya.

Eric mengatakan KPK mempertanyaan pembelian barang yang dilakukan putra Nurdin Abdullah di toko miliknya.

Barang itu dibeli putra Nurdin Abdullah pada tahun 2020 lalu.

Ketika itu, kata Eric Horas, putra mantan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah itu membeli mesin kapal di toko milik Eric Horas.

"Bukan Pak NA yang membeli, tapi anaknya Pak NA membeli barang secara pribadi. Itu pun saya jual bukan dalam hal pengadaan lelang, tapi pembelian secara pribadi mesin kapal di toko kami," sambung Eric Horas.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (6/4/2021) ada empat orang saksi yang dijadwalkan diperiksa, terkait kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan pengusaha Agung Sucipto (AS).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved