Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Dua Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Tanjung Bunga Didenda Rp 100 Ribu

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan metro tanjung bunga.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Plt Kepala DLH Makassar, Iman Hud 

“Sudah dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan). Tinggal dilengkapi, panggil saksi, baru dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Iman, Selasa (30/3/2021).

Iman menuturkan, pengakuan kedua pembuang sampah tersebut aksinya sudah dilakukan sebanyak lima kali.

“Tidak adami toleransi kita untuk buang sampah sembarangan, karena sudah luar biasa persoalan sampah di Makassar. Apalagi ini sudah jadi sorotan dunia,” terangnya

Selain kedua pelaku pembuang sampah, pihak pengusaha yang memberi tugas kepada karyawannya itu juga akan dipanggil.

“Biasanya yang mendapat hukuman itu pengusahanya. Itu kan mobilnya adalah mobil perusahaan ban. Di sana memang sementar kerja bangunan kantor,” ungkapnya.

Pria yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar itu menambahkan, permasalahan sampah di Makassar menjadi hal serius.

Setiap hari, kata dia, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang berada di antara 900 sampai 1.000 ton per hari.

“Inilah yang mesti masyarakat sadari. Persoalan sampah itu bukan main-main. Ini ancaman bagi lingkungan hidup kita,” tutupnya

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved