Tribun Makassar
Dua Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Tanjung Bunga Didenda Rp 100 Ribu
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan metro tanjung bunga.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
“Sudah dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan). Tinggal dilengkapi, panggil saksi, baru dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Iman, Selasa (30/3/2021).
Iman menuturkan, pengakuan kedua pembuang sampah tersebut aksinya sudah dilakukan sebanyak lima kali.
“Tidak adami toleransi kita untuk buang sampah sembarangan, karena sudah luar biasa persoalan sampah di Makassar. Apalagi ini sudah jadi sorotan dunia,” terangnya
Selain kedua pelaku pembuang sampah, pihak pengusaha yang memberi tugas kepada karyawannya itu juga akan dipanggil.
“Biasanya yang mendapat hukuman itu pengusahanya. Itu kan mobilnya adalah mobil perusahaan ban. Di sana memang sementar kerja bangunan kantor,” ungkapnya.
Pria yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar itu menambahkan, permasalahan sampah di Makassar menjadi hal serius.
Setiap hari, kata dia, sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang berada di antara 900 sampai 1.000 ton per hari.
“Inilah yang mesti masyarakat sadari. Persoalan sampah itu bukan main-main. Ini ancaman bagi lingkungan hidup kita,” tutupnya
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan