Tribun Makassar
Dua Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan di Tanjung Bunga Didenda Rp 100 Ribu
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan metro tanjung bunga.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan metro tanjung bunga.
Adapun vonisnya berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Hukuman itu jauh lebih ringan jika mengacu Perda Nomor 5 tahun 2011.
Dimana ancamannya berupa kurungan penjara dan denda hingga mencapai maksimal Rp 50 juta.
"Iya, vonisnya tadi seperti itu, Rp 100 ribu," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Iman Hud, Jumat (9/4/2021).
Putusan itu memperhatikan unsur kemanusian. Terlebih salah satu pelaku sementara dalam kondisi sakit.
"Hakim memperhatikan rasa kemanusiaan, jadi mempertanyakan berapa uangnya. Ternyata Rp 100 ribu ji di dompetnya, jadi itu yang diputuskan hakim," jelas Iman yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Makassar ini.
Iman berharap hukuman tersebut memberikan efek jera. Selain untuk pelaku, juga kepada warga lainnya.
"Jangan sampai buang sampah sembarangan. Kita tidak bisa menghukum orang kalau tidak mampu," katanya
Iman menjelaskan 2 orang disidangkan setelah Satpol PP mengirim berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring).
Para terdakwa itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah di tempat larangan.
"Di jalan metro tanjung bunga, kata petugas sudah sampai lima kali buang sampah disitu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar, mengamankan dua warga Makassar yang kedapatan membuang sampah satu bak pikap sembarangan.
Kedua warga tersebut adalah Firman dan Muhammad Ardi.
Mereka adalah karyawan perusahaan ban di Makassar yang tertangkap basah membuang sampah di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis (25/3/2021) lalu.
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud mengungkapkan, tindakan kedua warga tersebut masuk dalam tindak pidana ringan alias tipiring sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di Makassar.